SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, MAKASSAR — Aparat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bertindak cepat mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan polisi, kepala desa dan guru.

Ipda MKS, perwira Polri yang menjadi salah satu terduga pelaku pencabulan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aparat negara itu langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Minggu (4/6/2023).

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023).

MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO, 15.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR, 43; yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong; ARH, 40, seorang guru SD di Desa Sausu, AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA, 27, dan AS, 26.

“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” ungkap Kapolda seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kronologi Pencabulan

Seorang anak baru gede (ABG) berinisial RO, 15, asal Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi 11 orang dewasa.

Awalnya RO berkenalan dengan salah satu pelaku, F, karena biasa berkumpul di bekas rumah adat tempat korban bekerja sebagai pelayan memasak makanan.

Korban adalah karyawan salah satu tersangka berinisial ARH yang merupakan ASN guru SD.

Korban dan F lantas berpacaran hingga melakukan perbuatan terlarang.

Korban mau menerima ajakan F untuk bersetubuh karena diimingi uang oleh F.

F lantas menceritakan ke orang lain tentang persetubuhan dengan korban.

Hal itu membuat pelaku lainnya juga ingin menyetubuhi korban asal bisa memberi uang.

Ada yang memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju.

Bahkan salah satu pelaku mengaku siap bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

Polisi memastikan tidak ada transaksi seperti prostitusi dalam kasus ini.

Para pelaku menyetubuhi korban karena ada komunikasi dan memberi imbalan.

Celakanya, di antara 11 pelaku pencabulan terdapat seorang polisi, guru dan kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya