SOLOPOS.COM - Lokasi Pasar Babadan, Desa Teloyo, Wonosari. Foto diambil Kamis (15/6/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sempat menjadi sengketa antara Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo dan Slamet Siswosuharjo. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan putusan pasar tersebut merupakan milik Pemdes Teloyo.

Di sisi lain, sertifikat hak milik 588 atas nama Slamet Siswosuharjo yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten di tahun 1985 tidak berkekuatan hukum tetap.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Putusan majelis hakim yang mengakhiri perjalanan panjang sengketa pasar tersebut dibacakan di PN Klaten, Selasa (4/8/2020). Sidang yang diketuai Tuty Budhi Utami dengan anggota Annisa Noviyati dan Douglas RP Napitulu itu berlangsung pukul 14.20 WIB-16.06 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkab Sragen Bakal Borong 80 Burung Hantu buat Basmi Hama Tikus

Putusan dibacakan di hadapan kuasa hukum Pemdes Teloyo dari Pemkab Klaten, yakni Raden Trisna Tirtana Cs, dan di hadapan kuasa hukum yang ditunjuk Slamet Siswosuharjo, yakni Kastubi.

Selain menyatakan tanah objek sengketa berupa Pasar Babadan milik Pemdes Teloyo selaku kas desa, majelis hakim PN Klaten juga menyatakan sertifikat hak milik 588 atas nama Slamet Siswosuharjo dari BPN Klaten pada 1985 tidak berkekuatan hukum tetap.

Perintah ke Tergugat

Majlis hakim juga memerintahkan tergugat alias Slamet Siswosuharjo mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanpa pembebanan dari pihak lain, termasuk Pemdes Teloyo. Keputusan terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara senilai Rp1.352.000.

"Nantinya, Kepala Bagian Hukum Setda Klaten [Sri Rahayu] akan melaporkan hasil putusan ini kepada sekretaris Daerah (Sekda) Klaten dan bupati Klaten [dijadikan sebagai pedoman terhadap upaya memberikan kepastian hukum terhadap potensi sengketa tukar-menukar (ruislag) tanah di banyak desa di Kabupaten Klaten]," kata Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Klaten, Raden Trisna Tirtana, kepada Solopos.com, Rabu (5/8/2020).

Ngerasa Tidurnya Diganggu, Anak Hajar Ibu hingga Tak Bernyawa

Sebagaimana diketahui, sengketa Pasar Babadan berlangsung sejak Juni 2011. Selama sembilan tahun terakhir, belum ada kepastian terkait status kepemilikan lahan di objek sengketa.

Di satu sisi, pihak Slamet Siswosuharjo mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Di sisi lain, Pemdes Teloyo berusaha mempertahankan lahan tersebut sebagai tanah kas desa yang diperoleh dari ruislag alias tukar-menukar.

"Putusan majelis hakim ini semoga memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan, asas kemanfaatan sekaligus kepastian hukum [menjadi akhir dari perjalanan panjang Pasar Babadan]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya