Sempat Jadi Momok, Penyaluran Dana Pinjol Tembus Rp89,9 Triliun Per Mei
Sempat menjadi momok menakutkan, pinjaman online (pinjol) nyatanya masih menjadi pilihan masyarakat. Terbukti, dari Januari-Mei 2022, pinjol telah menyalurkan kredit Rp89,9 triliun kepada masyarakat.

SOLOPOS.COM - Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal yang sekarang marak. (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, JAKARTA – Sempat menjadi momok menakutkan, pinjaman online (pinjol) nyatanya masih menjadi pilihan masyarakat. Terbukti, dari Januari-Mei 2022, pinjol telah menyalurkan kredit Rp89,9 triliun kepada masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman industri teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending) pada Mei 2022 mencapai Rp18,62 triliun kepada 18 juta entitas peminjam. Berdasarkan capaian tersebut, artinya industri yang diisi oleh 102 platform ini telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp89,9 triliun kepada 75,2 juta entitas peminjam sejak awal tahun sampai Mei 2022.
Adapun, penyaluran pinjaman industri yang sering disebut pinjaman online (pinjol) ini secara terperinci sejak Januari sampai April 2022 berturut-turut Rp13,8 triliun, Rp16,52 triliun, Rp23,07 triliun, dan Rp17,91 triliun. Dlansir dari Bisnis.com, OJK mencatat pinjaman kepada sektor produktif sepanjang Mei 2022 hanya 39,13 persen dari total penyaluran pinjaman bulanan. Angka ini tercatat menurun dari pada bulan sebelumnya yang masih mencapai 46,51 persen.
