SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menceritakan pengalamannya dicegat warga yang ronda saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2020). (Rudi Hartono/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Para kepala desa (kades) di Wonogiri bersepakat memperpanjang masa penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT yang bersumber dari dana desa selama tiga bulan dengan alokasi Rp300.000/keluarga penerima manfaat/bulan.

Opsi ini dipilih karena desa tak mau kehilangan 20 persen dana desa sebagai konsekuensi jika BLT dihentikan. Sejatinya, desa menilai penyaluran BLT cukup tiga bulan sehingga tak perlu diperpanjang. Oleh karena itu, sebelumnya para kades bersepakat penyaluran BLT hanya tiga bulan dengan alokasi Rp600.000/keluarga penerima manfaat atau KPM/bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski kades bersepakat memperpanjang masa penyaluran, keputusan final harus tetap ditentukan melalui musyawarah desa atau musdes sebagai forum tertinggi pengambilan kebijakan tingkat desa.

Ada Ustaz Wonogiri Positif Covid-19, Santri Diharapkan Tak Balik ke Pondok Pesantren Dulu

Kesepakatan memperpanjang penyaluran BLT itu diambil pada pertemuan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dengan 75 kades perwakilan 251 kades di Ruang Kayangan Sekretariat Daerah (Setda), Senin (13/7/2020).

Bupati tak memungkiri kesepakatan para kades berubah dari sebelumnya tak memperpanjang menjadi memperpanjang masa penyaluran. Jika terealisasi berarti penyaluran berlangsung enam bulan dengan alokasi tiga bulan pertama Mei-Juli Rp600.000/KPM/bulan dan Rp300.000/KPM/bulan pada tiga bulan berikutnya.

Kesepakatan tersebut diambil setelah mereka mendapat penjelasan dari otoritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendesa PDTT melalui Bupati.

Lelaki yang akrab disapa Jekek itu menerangkan, masa penyaluran BLT harus diperpanjang tiga bulan. Penjelasan itu sebagaimana disampaikan otoritas Kemendesa PDTT saat Bupati berkonsultasi, beberapa waktu lalu. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 50/PMK.07/2020 perubahan kedua atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dipotong

Menurut otoritas Kemendesa PDTT melalui Bupati, apabila desa tak memperpanjang masa penyaluran BLT, jatah dana desa termin ketiga sebesar 20 persen untuk desa bersangkutan akan dipotong.

“Pemotongan dana desa memang tidak masuk regulasi. Di PMK No. 50 hanya menyebut BLT disalurkan selama enam bulan. Namun, ini sudah menjadi kebijakan di tataran pusat,” kata Bupati kepada wartawan.

Menurut dia kades akhirnya bersepakat melanjutkan penyaluran BLT bukan karena khawatir kehilangan 20 persen dana desa. Sebaliknya, menurut Bupati kades mengambil kebijakan tersebut karena berorientasi pada warga terdampak mewabahnya virus corona (Covid-19).

Awas! Ini Sanksi Keras Wali Kota Solo Bagi Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan

Dengan asumsi 251 atau seluruh desa memperpanjang masa penyaluran BLT selama tiga bulan, dana desa yang akan disalurkan pada tiga bulan kedua lebih kurang Rp32 miliar atau separuh lebih kecil dari alokasi untuk penyaluran tiga bulan pertama, yakni Rp64,774 miliar. Total dana desa untuk mengaver kebutuhan BLT selama enam bulan lebih kurang Rp96 miliar dari total dana desa se-Wonogiri Rp224,681 miliar.

“Pada penyaluran tiga bulan kedua nanti pemerintah desa bisa mengurangi jumlah KPM, tetapi tak bisa mengalihkan dan menambah KPM. Misal ada KPM yang meninggal dunia atau merantau, KPM bersangkutan harus dicoret. Posisinya tidak boleh digantikan warga lain. Pencoretan ini juga harus melalui musdes,” imbuh Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya