SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerasan. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Pramadhevangga Panji Satriadi, seorang polisi yang bertugas di Polres Wonogiri sekaligus pemeras warga Solo dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Panji sempat ditembak di bagian perut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Solo di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, pada April 2022 lalu.

Sidang lanjutan kasus pemerasan itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar secara terbuka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU masing-masing Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi. Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa berpangkat Bripda itu berkomplot dengan pelaku kasus pemerasan lain.

Pelaku pemeras lain yang berkomplot dengan polisi Wonogiri itu masing-masing SNY, warga Semarang, ES, warga Kabupaten Pati, serta RB dan TWA, warga Solo. Mereka mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang.

Korban lantas melaporkan hal itu ke aparat kepolisian. Petugas langsung memburu komplotan pemeras yang diketahui berada di Laweyan, Solo. Saat disergap, para pelaku berusaha kabur menggunakan mobil ke arah Kartasura.

Baca Juga: Ini Penyebab Polisi Wonogiri Ditembak Resmob Polresta Solo di Sukoharjo

Di lokasi kejadian, para pelaku menabrakkan mobilnya ke kendaraan polisi. Saat kejadian, terdakwa Pramadhevangga Panji membawa senjata api rakitan jenis revolver. Tim Resmob Polresta Solo akhirnya melepaskan tembakan peringatan namun tak digubris pelaku.

Kepemilikan Senjata Ilegal

Polisi akhirnya memberi hadiah timah panas di tubuh polisi Wonogiri pemeras warga Solo itu. “Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin,” kata seorang JPU di ruang sidang.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, yakni anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, namun justru terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Polisi Wonogiri Ditembak: 15 Kali Beraksi di Soloraya hingga Semarang

Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan saat persidangan dan mempersulit proses persidangan. “Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” kata JPU.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Melinda, mengatakan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan oleh JPU. Dia kan berkonsultasi dengan kliennya maupun mempelajari keterangan dari beberapa saksi yang dimintai keterangan di persidangan.

“Tadi kan tuntutannya dua tahun penjara, klien kami bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi karena ada beberapa materi tuntutan yang tak sesuai fakta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya