SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Belum lama ini beredar sebuah foto viral yang menunjukkan adanya kompleks perumahan di atas Thamrin City yang berlokasi di Jakarta Pusat. Foto bersangkutan diposting di akun Twitter @shahrirbahar1. Pada foto tersebut, berjejer perumahan yang cukup mewah dan lengkap dengan beragam fasilitas di atas Thamrin City.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan status kepemilikan rumah di atas Mal Thamrin City seperti apartemen, yaitu strata title. Perumahan itu adalah Cosmo Park

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Strata title adalah bentuk kepemilikan yang dirancang untuk apartemen blok multilevel dan subdivisi horisontal dengan membagi areak-are. Istilah bagian dari “strata” mengacu kepada apartemen yang berada di tingkat berbeda, atau tingkatan.

Sertifikat yang dimiliki penghuni perumahan itu dibagi dengan mekanisme pertelaan. Artinya, ada rincian mengenai batas setiap unit hunian dan bagian bersama para penghuni. “Kayak apartemen, pertelaan. Strata title,” jelas Benni saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (28/6/2019).

Benni menjelaskan rumah di atas mal Thamrin City, Jakarta Pusat sudah mengantongi izin.

  • Perumahan di atap Mal Thamrin City (Antara)

Perumahan Cosmo Park itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta dengan nomor surat 11492/IMB/2007. “Ada beberapa IMB (IMB awal dan penyempurnaan) itu salah satunya,” kata Benni.

IMB itu, Benni sudah menjadi satu dengan IMB mal dan apartemen Thamrin City. “IMB-nya satu kesatuan, seperti izin apartemen yang di bawahnya ada mall,” ucap Benni.

Dia menambahkan proses pembangunan perumahan Cosmo Park itu sudah dilakukan sebelum era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI 2012-2014. “Dibangun era sebelum Pak Jokowi seingat saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengungkap ada kejanggalan perumahan di atas mall Thamrin City. Kejanggalan perlu di lihat dari dokumen izin mendirikan bangunan atau IMB.

Yayat menjelaskan rumah di atas mall itu seharusnya berizin seperti apartemen. Karena tidak di atas tanah atau tapak. IMB merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi. “Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen,” kata Yayat saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Terlebih rumah di atas mall Thamrin City itu sudah dibangun sejak tahun 2005. “Sehingga patut ditanyakan bagaimana izin dapat keluar?” tanya Yayat.

Yayat menjelaskan kawasan pembangunan itu awalnya diperuntukan sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel. Lalu kemudian berubah fungsi menjadi hunian.

“Hal ini penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun [apartemen],” kata Yayat.

Pertanyaannya itu bisa dijawab oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

“Tolong dicek apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat nggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya,” kata Yayat.

Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah. Untuk itu perlu diperiksa lagi. Perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).

“Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya,” ujar Yayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya