SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa (Hotcoursesabroad.com)

Seorang TKA asal Korsel diperiksa karena travelling permitnya diduga kedaluwarsa.

Madiunpos.com, NGAWI – Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan diperiksa polisi karena surat keterangan jalan (SKJ) atau travelling permit dari TKA bersangkutan diduga telah habis masa berlakunya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Intelkam Polres Ngawi AKP Cecep Wahyudi di Ngawi, Senin (16/1/2017), mengatakan WNA asal Korea Selatan tersebut adalah Ham Taehoon yang berusia 59 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Polres Ngawi yakni di pabrik sepatu yang diduga SKJ-nya telah habis masa berlakunya,” ujar Cecep kepada wartawan.

Ia menambahkan Ham Taehoon merupakan manajer proyek dari PT Ace Engineering and Constructions yang bekerja membangun PT Dwi Prima Sentosa, sebuah pabrik sepatu di Jalan Raya Ngawi-Madiun, Kelurahan Karang Tengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Ngawi.

Setelah dilihat, ungkap dia, ternyata benar di pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa terdapat satu WNA Korea Selatan yang kemudian dilakukan penangkapan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Polres Ngawi juga melibatkan pemda dan keimigrasian.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi dan ternyata yang bersangkutan belum terdaftar keberadaannya. Setelah kami cek ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, ternyata datanya telah masuk dan lengkap,” ujarnya.

Setelan diperiksa selama beberapa jam oleh petugas, Ham Taehoon akhirnya dibebaskan oleh petugas karena semua dokumen kerjanya telah lengkap.

Hasil pemeriksaan, diketahui SKJ milik Ham Taehoon berlaku dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 28 Desember 2016. Adapun saat ini, SKJ yang baru masih tahap proses pembuatan.

“Sesuai hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, diketahui visa dan paspor yang bersangkutan masih berlaku dan dilakukan sesuai aturan. Terkait SKJ yang mati, saat ini sedang proses di Mabes dan secepatnya akan dikirim ke Polres Ngawi,” terang dia.

Sesuai informasi, kata dia, Ham Taehoon telah tinggal di Kabupaten Ngawi selama tiga bulan terakhir. Ia menjadi manajer proyek pembangunan sebuah pabrik sepatu di wilayah Ngawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya