SOLOPOS.COM - bu Kalsum (kedua kanan) bersama adik kandungnya dan kuasa hukum usai menyerahkan laporannya di Mapolda NTB, Rabu (1/7/2020). (Antara/Dhimas B.P.)

Solopos.com, JAKARTA – Kalsum, ibu yang sempat mau dilaporkan ke polisi oleh anaknya resmi melapor ke Polda NTB. Kalsum melaporkan sang anak Mahsun terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan.

Kasus Positif Covid-19 di Grobogan Tambah 4 Orang, 1 Pasien Meninggal

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan konsep pendekatan “restorative justice” (keadilan restoratif) dalam menindaklanjuti laporan Kalsum.

“Nanti kita akan gunakan konsep “restorative justice“. Karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukan bersama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/7/2020).

Kalsum didampingi kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan pada Rabu (1/7/2020) siang, secara resmi melaporkan Mahsun, anak semata wayangnya ke Polda NTB.

Jelang New Normal, Bakal Ada Pertunjukan Wayang Kulit Virtual di Klaten

Penggelapan Harta Warisan

Dalam laporannya, Ibu Kalsum tidak hanya melaporkan Mahsun terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga turut serta dalam laporannya.

“Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal dengan jelas sepeda motor tersebut dibeli klien kami dengan jerih payah dan keringat sendiri,” ujarnya.

Untuk dugaan penggelapan harta warisan, jelas Anton, dasar laporannya sesuai dengan penjualan tanah seluas 40 are (4.000 m2), peninggalan almarhum suami Kalsum yang dijual oleh Mahsun seharga Rp240 juta.

Diduga Terpapar di Semarang, Warga Klaten Utara Positif Covid-19

Dalam perkara tanah tersebut, Ibu Kalsum dikatakan tidak mendapatkan hak sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau dalam hal pembagian warisan, yang seharusnya mendapatkan setengah dari nilai harta warisan.

“Jadi tanah itu dijual seharga Rp240 juta yang disebut terlapor hasil jual tanah seluas 40 are. Seharusnya klien kami ini mendapatkan setengah dari hasil penjualan, tapi dimana uang tersebut, tidak ada, melainkan klien kami hanya diberikan Rp15 juta dan uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor,” ucapnya.

Karena hal tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga merencanakan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.

Achmad Purnomo Mundur Jadi Alasan Pengurus PDIP Pajang Solo Beralih Dukung Gibran

“Pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata,” kata Anton menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya