SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pemblokiran situs jurdil2019.org karena ada unsur pelanggaran menjamin tidak akan sembarangan mengambil keputusan tanpa sebab. Belakangan, situs itu kembali bisa diakses.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani mengatakan bahwa pemerintah tidak berani melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar. Pemblokiran jurdil2019.org merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Mereka dipersilakan mengajukan protes atau gugatan ke Kemenkominfo jika merasa keberatan atau dirugikan dengan pemblokiran tersebut. “Nanti kami tunjukan kesalahannya apa. Setiap kita memblokir, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Semuel menjelaskan bahwa dia menyambut baik partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia dalam memantau pelaksanaan pemilu. Meski begitu, partisipasi tersebut harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kalau menyajikan informasi apalagi hasil real count harus terverifikasi. Karena apa yang kita saji kan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai menimbulkan sesuatu yang membuat keresahan. Apalagi kalau tak diverifikasi, ada data-data palsu masuk, membuat suasana menjadi gaduh,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengelola jurdil2019.org telah dicabut sebagai pemantau pemilu. Ini karena Prawedanet Aliansi Teknologi melanggar prinsip imparsialitas dan melakukan hitung cepat.

Dalam aplikasi maupun video tutorial aplikasi Jurdil2019.org memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon. Dari fakta tersebut Bawaslu menilai Prawedanet telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi pemantau dari Bawaslu.

“Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk tujuan pemantauan Pemilu. Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU,” ucapnya.

Pantauan Solopos.com, Selasa (23/4/2019) malam pukul 19.25 WIB, situs tersebut kembali bisa diakses. Laman tersebut memuat angka perolehan suara yang diklaim sebagai hasil sementara pemantauan mereka di 9 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatra Selatan.

Hasil sementara versi publikasi laman tersebut menempatkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dengan 873.068 suara (59,7%). Sedangkan Jokowi-Maruf Amin di laman itu justru baru mendapatkan 565.200 suara (38,6%). Di antara 9 provinsi itu, Jurdil2019.org menempatkan Prabowo-Sandi unggul di hampir semua tempat kecuali Jawa Tengah–di mana Jokowi-Maruf disebut unggul telak.

Angka  ini bertolak belakang dari data sementara real count KPU yang dipublikasikan secara real time di laman pemilu2019.kpu.go.id. Pantauan Solopos.com hingga pukul 19.53 WIB berdasarkan suara sementara yang masuk, Jokowi-Maruf unggul dengan 19.051.370 suara atau 55,13%. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 15.501.086 suara atau 44.87%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya