SOLOPOS.COM - Aktivitas perdagangan di Pasar Burung dan Ikan Hias Depok, Solo, masih sepi, Minggu (1/8/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pedagang pasar tradisional nonesensial di Kota Solo kembali membayar retribusi setelah sebelumnya dibebaskan sebulan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menarik pungutan tersebut pada Agustus.

Ketua Paguyuban Pedagang Burung dan Ikan Depok, Suwarjono, mengatakan pedagang sudah mulai membayar retribusi pasar harian meski omzet belum pulih. Kompensasi pembebasan retribusi hanya berlaku pada Juli dan pedagang harus membayar pungutan lagi pada Agustus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Merapi Muntahkan 4 Kali Guguran Awan Panas Hingga Sejauh 3 Kilometer

Suwarjono mengatakan kendati sudah buka selama dua pekan lebih, omzet pedagang belum normal. “Sedikit demi sedikit sudah kedatangan pembeli. Tapi, ya, masih terkendala jam tutupnya yang sampai jam 15.00 WIB. Karena biasanya tutup jam 17.00 WIB,” kata dia, kepada Solopos.com, Kamis (12/7/2021).

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan retribusi pasar tradisional dihentikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga, pembebasan retribusi pasar yang terdampak PPKM hanya berlaku pada Juli. “Sudah ditarik kembali normal,” kata dia, kepada Solopos.com, Kamis (12/8/2021).

Ia mengakui aktivitas jual beli di pasar-pasar tersebut belum sepenuhnya normal usai ditutup selama tiga pekan. Kendati begitu, kondisi itu tak mengubah kebijakan Pemkot. Dari komunikasi dan pengamatan yang dilakukannya, kondisi pasar masih sepi. Pedagang bahkan menyebutkan kondisi itu sebagai masa pemulihan atau recovery.

“Nilai retribusi setiap pedagang berbeda tergantung ukuran kios dan los, kelas pasar. Rata-rata Rp100.000an per bulan. Kalau Rp100.000an dibagi 30 ya sekitar Rp3.000 per harinya. Ya, memang kondisinya begini, beda dengan hari biasa,” jelasnya.

Baca Juga: Datangi Klinik Pratama Kartika Solo untuk Suntik Vaksin Dosis Kedua, Puluhan Orang Kecele

Tergantung taksiran nilai tempat dasaran (TNTD) lokasi usaha mereka. Selain itu pedagang juga dikenakan biaya pemakaian listrik yang dihitung berdasarkan KwH meter.

Sebelumnya, pada 3-26 Juli, Pemkot menutup 14 pasar tradisional non esensial yakni, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu. Kemudian, Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, Pasar Ledoksari, dan Pasar Burung dan Ikan Hias Depok. Selain itu Beteng Trade Center (BTC) dan Pusat Grosir Solo (PGS) juga tutup. Penutupan bertujuan mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya