SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah bakal kembali menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021.

Padahal, kenaikan iuran yang sempat diberlakukan per 1 Januari 2020 tersebut, sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari Bisnis.com, Rabu (13/5/2020), keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

PNS Boleh ke Luar Kota Kok saat Pandemi, Asal...

Regulasi tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020).

Pepres 64/2020 mengatur perubahan nilai iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.

Belasan Karyawan PT Tyfountex Serbu Pabrik di Sukoharjo, Tuntut Kejelasan Gaji

Adapun, peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, nilai iurannya sebesar Rp25.500.

Iuran Naik Bertahap

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000.

Namun, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulan tetap Rp42.000.

Solopos Hari Ini: Solo Pesimistis Juni Normal

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Hari Pertama Operasional KA Luar Biasa, Ada Berapa Penumpang Dari Solo?

"Ketentuan mengenai besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," tertulis dalam regulasi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020, hingga akhirnya dibatalkan MA pada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur nilai iuran setelah pembatalan kenaikan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya