SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian membawa tabung gas melon 3 kg hasil curiannya saat digelandang di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Aparat Reskrim Polsek Ngrampal, Sragen, berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang pemuda asal Jekawal, Tangen, Sragen, SW alias G yang dilakukan di warung pecel lele di Dukuh Ngrejeng RT 008, Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen.

Pelaku merupakan pencuri spesialis tabung gas melon 3 kg di warung-warung.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022) sore, menjelaskan aksi pencurian itu terungkap saat pelaku hendak menjual tabung elpiji 3 kg lewat Facebook.

Tabung-tabung gas itu, ujar dia, belum sempat laku. “Kami menjebak dengan COD barang di Alun-alun Sragen,” ujarnya.

Dia menerangkan petugas dan pelaku janjian COD di Alun-alun Sragen. Pada saat itulah petugas mencoba menangkap pelaku.

Baca Juga: Sadis! Dituduh Curi Tabung LPG, Pelajar SMP Diculik & Dianiaya

Saat penangkapan itu, kata dia, pelaku sempat melawan dan sempat berkelahi dengan aparat di sekitar Alun-alun Sragen.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Ngrampal.

“Kami mengamankan lima unit tabung elpiji 3 kg dan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua buah ponsel merek Samsung dan Advance, gitar listrik, dan motor yang digunakan pelaku sebagai sarana, yakni Yamaha Mio Z berpelat nomor AD 2921 ASE,” ujarnya.

Dia menjelaskan modus operandinya pencuri ini melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan perlatan pertukangan mencongkel kunci yang ada di warung.

Dia melanjutnya sebelumnya pelaku ini sudah survei lokasi dan saat warung sudah tutup kemudian pelaku beroperasi merusak kunci pintu warung.

Baca Juga: Kisah 2 Pencuri di Jogonalan, Gagal Maling Malah Tinggalkan Motor

“Aksi pelaku ini ternyata juga dilakukan di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan Masaran. Namun, sayangnya para korban di dua kecamatan itu tidak melapor ke Polsek setempat.

Di warung-warung itu juga mengambil gas melon 3 kg dan prescup. Hasil curiannya belum sempat dijual. Kami menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya