SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memutuskan meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Larangan ini berlaku untuk semua masyarakat, terutama pegawai pemerintah.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini Tidak Dilarang, Asal...

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan melarang mudik tahun ini. Menurutnya, akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).

Budi Karya menjelaskan kemungkinan akan ada lonjakan penumpang pada musim mudik Lebaran tahun ini. Terlebih lagi vaksinasi sudah dilakukan pada beberapa orang, hal ini akan membuat masyarakat lebih yakin berpergian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya