SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dewan Pengupahan Sukoharjo akhirnya menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng. Pembahasan mengenai UMK ini sempat alot.

Sesuai kesepakatan antara buruh dan pengusaha yang difasilitasi Pemkab Sukoharjo, UMK Sukoharjo 2020 diusulkan naik Rp154.500 atau 8,66 persen dibanding UMK 2019.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Usulan nominal UMK 2020 disepakati Rp1.938.000 sementara nominal UMK 2019 yakni Rp1.783.500. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, mengatakan penghitungan nominal UMK mengacu PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Bos Persis Solo Dilaporkan ke Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

Formulasi pengupahan berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

“Usulan nominal UMK Sukoharjo 2020 disepakati senilai Rp1.938.000. Saya baru menuju ke Semarang untuk melaporkan usulan nominal UMK kepada Gubernur Jateng,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (1/11/2019).

Pembahasan nominal UMK juga mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ihwal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Dalam pertemuan itu, pembahasan nominal UMK berlangsung alot.

4 Kali Puting Beliung Rusak 10 Rumah di Wonogiri

Perwakilan buruh kukuh mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi formulasi penghitungan upah. Sementara pengusaha ngotot pakai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan utama penghitungan penentuan upah.

Lantaran pembahasan berakhir buntu, Dewan Pengupahan Sukoharjo lantas memberi rekomendasi penentuan nominal UMK Sukoharjo 2020. “Dalam beberapa pertemuan, pembahasan nominal UMK Sukoharjo berakhir deadlock. Padahal, usulan nominal UMK Sukoharjo harus dilaporkan ke Gubernur Jateng paling lambat 4 November,” ujar dia.

Mantan Camat Kartasura ini menyatakan kenaikan nominal UMK Sukoharjo 2020 senilai Rp154.500 dinilai relevan dan mengakomodasi aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha. Zunan meminta baik serikat pekerja dan pengusaha menghormati usulan nominal UMK Sukoahrjo yang diajukan Pemkab Sukoharjo.

Perwakilan serikat buruh, Sigit Hastono, menghormati usulan nominal UMK Sukoharjo yang diputuskan Pemkab Sukoharjo. Sigit juga meminta agar perusahaan mematuhi nominal UMK Sukoharjo yang nantinya ditetapkan Gubernur Jateng.

Sering Terjadi Kecelakaan, Ada Jembatan Gaib di Kebakkramat Karanganyar?

Apabila ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK harus dilaksanakan sesuai regulasi. Sigit berharap perusahaan konsisten terhadap kesepakatan itu.

"Jangan sampai perusahaan tidak mengajukan penangguhan namun tak juga menjalankan. Ini tidak konsisten terhadap kesepakatan dan aturan,” kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunus Arianto, menyatakan pengurus Apindo Sukoharjo mengajukan usulan nominal UMK 2020 senilai Rp1.935.275. Nominal itu didapat mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, pengurus Apindo menghormati keputusan yang diambil Pemkab ihwal nominal UMK Sukoharjo 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya