SOLOPOS.COM - Suasana pelantikan Satgas Tigo Matur Setunggal Mabrur di aula Kecamatan Semin, Rabu (26/7/2017). Fungsi dari satgas ini salah satunya untuk mencegah usia pernikahan dini di Semin. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Deklarasi anti pernikahan dini di Gunungkidul terus diperluas

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Deklarasi anti pernikahan dini di Gunungkidul terus diperluas. Kali ini, komitmen untuk mencegah pernikahan anak dilakukan di Kecamatan Semin, Kamis (26/7/2017).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Deklarasi yang ditandatangani oleh pihak kecamatan bersama dengan tokoh masyarakat ini dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Badingah. Harapannya dengan komitmen itu, maka angka pernikahan dini di wilayah Semin dapat dicegah.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kantor Urusan Agama Semin Yosef Muniri mengatakan, deklarasi anti pernikahan dini dilakukan karena melihat kondisi di masyarakat. Menurut dia, hingga saat ini masih ada warga yang meminta pengajuan dispensasi nikah untuk melancarkan proses penikahan anak di bawah umur.

“Hingga saat ini [kemarin] di Semin sudah ada empat permohonan pengajuan dispenasi nikah. Jadi jangan sampai permohonan itu terus bertambah,” kata Yosef kepada wartawan di sela-sela deklarasi di Aula Kecamatan Semin, Kamis.

Yosef mengungkapkan, deklarasi itu dilakukan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang petingnya melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang tertuang dalam Undang-Undang Pernikahan.

Terlebih lagi, sambung dia, pernikahan yang dilakukan di bawah umur memiliki risiko mulai dari kondisi psikologi yang belum stabil, serta kesehatan reproduksi yang dapat mengalami gangguan.

“Ini bukan melarang, tapi untuk menunda agar usia perkawinan lebih siap baik dari sisi fisik maupun mental. Sebab untuk menjalani pernikahan tidak hanya sebatas niatan, tapi juga harus dilakukan dengan persiapan dengan matang,” ungkap dia.

Yosef menambahkan, pengukuhan satuan tugas anti pernikahan dini tidak hanya mengurusi dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Namun satgas ini juga berperan untuk menekan kasus perceraian di Kecamatan Semin.

Dia mengungkapkan, sejak 2014 lalu, angka pereceraian di Semin cenderung meningkat. Sebagai gambaran di 2016 lalu ada 49 kasus, sedang hingga akhir Mei lalu, KUA Semin mendapatkan laporan ada 26 kasus perceraian.

“Trennya memang meningkat, karena di 2014 lalu hanya ada 26 28 kasus, kemudian di 2015 ada 42 kasus. Jadi ini harus mendapatkan perhatian agar angkanya bisa ditekan,” imbuh Yosef.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya