Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) memutus 7 ribu lebih kasus pada semester pertama 2011. Meski demikian, hingga bulan ini masih menumpuk 8 ribu kasus yang belum diputus. Jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir 2011. Panitera MA, Suhadi, dilansir situs resmi MA, Jumat, (22/7) mengungkapkan hingga Juni 2011, MA memutus 7.082 perkara, sedangkan periode yang sama tahun 2010 jumlah perkara putus sebesar 6.835. Menurut Suhadi, hal ini mengalami kenaikan produktifitas putusan. Karena jika dibandingkan 6 bulan pertama 2010, terdapat kenaikan produktifitas memutus perkara yaitu sebesar 3,61%.
Lebih jauh Suhadi menjelaskan, hingga akhir Juni 2011, sisa perkara berjumlah 8.164 kasus. Sedangkan periode yang sama pada 2010 sisa perkara berjumlah 9.395. Adapun untuk rasio penyelesaian perkara pada MA pada semester perkara ini sebesar 105%. Angka ini diperoleh dari perbandingan perkara masuk 6.822 dan perkara yang dikirim sebesar 7.181. Jumlah tersebut naik 13% jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2010. [dtc/lia]
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia