Solopos.com, KARANGANYAR -- Seorang pegawai salah satu kantor notaris di Karanganyar, VA, 34, nekat memalsukan tanda tangan bosnya demi melancarkan aksi mendapatkan tambahan uang pinjaman ke sejumlah bank.
Berkat aksinya itu, VA mendapatkan total pinjaman Rp800 juta. Padahal, ia hanya menggunakan dua sertifikat tanah. VA mengagunkan sertifikat tanah miliknya seluas 100-200 meter persegi.
Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang
Aksinya mulus selama setahun terakhir karena mengandalkan cover note palsu dari notaris tempatnya bekerja. Aksi VA ketahuan direktur salah satu bank tempatnya meminjam uang, R.
Baca Juga: Ini 8 Program Unggulan Wali Kota Solo Gibran, Ada Disneyland?
Direktur perbankan itu meminta konfirmasi ke notaris di Karanganyar berinisial TA perihal cover note yang digunakan VA untuk melancarkan aksi mendapatkan pinjaman dari bank lain.
Notaris itu pun kaget karena merasa tidak mengeluarkan dan menandatangani cover note tersebut. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menuturkan TA kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kepentingan Pribadi
TA keberatan tanda tangannya digunakan unttuk kepentingan orang lain tanpa sepengetahuannya. "Kami mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan seseorang untuk kepentingan pribadi. Terungkap saat direktur salah satu bank di Karanganyar meminnta konfirmasi berkas kepada salah satu notaris di Karanganyar [TA]," ujar Tegar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Walah, Ternyata Sudah 9 Legislator DPRD Solo Positif Covid-19, Semua Dari PDIP
Usut punya usut, bank tempat VA meminjam uang itu merupakan klien dari kantor notaris tempatnya bekerja. Otomatis pimpinan bank tersebut, R, dan bos kantor notaris, TA, saling mengenal.
Dugaan polisi VA tidak menyangka R akan menanyakan tentang cover note notaris yang ia gunakan untuk meminjam sertifikat yang dijadikan agunan di bank itu.
"Jadi direktur bank itu minta konfirmasi ke notaris tentang cover note yang dijadikan alat untuk meminjam sertifikat tanah yang diagunkan di bank itu. Ia curiga saat membandingkan cover note notaris itu, tanda tangannya berbeda," jelas Tegar.
Baca Juga: 6 Rekannya Positif Covid-19, 20 Anggota DPRD Solo Malah Kunker ke Bandung & Surabaya
Selain itu, lanjut Tegar, perjanjian agunan dipinjam selama enam bulan. Tetapi hingga deadline, sertifikat belum dikembalikan.
Cover Note
Saat R meminta konfirmasi ke notaris Karanganyar tersebut, sang bos, TA, mengaku tidak pernah memproses akta pemberian hak tanggungan (APHT) atas nama sertifikat itu.
TA merasa tidak pernah membuat dan menandatangani surat yang dibuat pada Maret 2020. Hasil penelusuran Solopos.com melalui mesin pencarian Google, cover note adalah surat keterangan yang dibuat dan diterbitkan oleh notaris.
Baca Juga: Hampir 1.000 Usulan Musrenbangcam Wonogiri Ditolak Gara-Gara Tak Sesuai Visi-Misi Bupati
Cover note pada umumnya digunakan dalam proses permohonan kredit dengan jaminan hak atas tanah yang telah diikat jaminan fidusia. "Jadi tersangka atas nama VA, melakukan kejahatan memalsukan cover note. Jadi cover note itu sebagai pengganti agunannya di bank [sertifikat tanah]," tuturnya.
Pelaku yang merupakan pegawai kantor notaris di Karanganya itu saat meminjam sertifikat tanah dari bank mengganti sementara jaminan dengan cover note. Saat meminjam sertifikat itu, pelaku beralasan sertifikat tanah akan dibalik nama.
Akibat perbuatannya, VA dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.