SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung pajak bahan pangan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah menolak rencana pemerintah yang berencana menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako. LP2K Jateng yakin penerapan pajak itu bakal diikuti harga kebutuhan pokok.

Menurut Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, jika rencana pemerintah itu diterapkan akan menimbulkan efek yang merugikan bagi konsumen, terutama kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rencana pemerintah ini [penerapan PPN sembako] tidak rasional dan tidak manusiawi. Kalau sampai diterapkan tentunya konsumen akan sangat dirugikan,” ujar Mufid kepada Semarangpos.com—grup Solopos.com, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19: Ilmuwan Bikin Obat Murah…

Mufid menilai sembako merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Otomatis, jika kebutuhan pokok itu diterapkan tentunya akan berdampak kenaikan harganya. Sementara, saat ini sudah banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Memang benar, pajak itu sumber pendapatan negara. Tapi harusnya dikaji, apakah penerapannya akan membebani masyarakat atau tidak. Kalau sembako jelas, karena kalau diterapkan kan akan membuat harganya naik. Ujung-ujungnya, konsumen juga yang menanggung,” tuturnya.

Multiple Effect

Selain itu, lanjut Mufid, penerapan PPN atas sembako itu juga akan memberikan multiple effect terhadap perekonomian. Harga-harga kebutuhan yang lain akan turut terdampak dan naik.

Hal itu pun akan mempengaruhi daya beli masyarakat serta menimbulkan inflansi. “Nanti akan timbul masalah baru lagi, salah satunya adalah ketahanan pangan. Masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah kesulitan membeli bahan pokok seperti beras. Mereka bisa mencari sembako alternatif, yang nilai gizinya lebih rendah,” tutur Mufid.

Baca Juga: Solo Uji Coba Jaringan 5G Telkomsel setelah Jakarta

Senada disampaikan pengurus lain LP2K Jateng, Ngargono, yang mengkritisi rencana pemerintah menerapkan PPN pada sembako itu.  “Saya enggak mudeng dengan pola pikir pemerintah saat ini. La wong belum diberlakukan saja harganya sudah enggak karuan, kok malah ditambah PPN. Mestinya yang diterapkan PPN itu barang-barang sekunder, bukan primer seperti sembako,” ujarnya.

Dikutip dari Solopos.com, pemerintah berencana menerapkan PPN pada sejumlah komoditas pokok alias sembako. Hal itu terungkap dalam draf revisi UU No.6/1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kerja Perpajakan yang tengah disusun pemerintah.

Ada beberapa poin dari draf tersebut yang dinilai kontroversial seperti rencana menaikan PPN dari 10% menjadi 12% dan menerapkan pajak sembako dan lembaga pendidikan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya