SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang meluncurkan layanan pajak daerah sistem jaringan online yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan layanan tersebut akan memudahkan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selama ini, lanjut dia, banyak keluhan tentang proses pencetakan PBB dan BPHTC, termasuk tanda lunas PBB.

“Dengan aplikasi ini diharapkan bisa memberi kemudahan sehingga turut meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2019).

Menurut dia, wajib pajak tidak perlu menunggu dan mengantre ketika akan mencetak salinan PBB dan BPHTC. Selama ini, kata dia, pola pikir tentang kewajiban membayar pajak harus dilakukan di Badan Pendapatan Daerah.

“Dengan sistem ini nanti wajib pajak bisa langsung mengetahui berapa pajak yang harus dibayar dan kemudian bisa langsung membayarkannya ke bank yang sudah ditunjuk,” katanya.

Pada awal mula aplikasi ini diluncurkan di Badan Pendapatan Daerah sebagai pilot project. Aplikasi ini, kata dia, ke depan juga akan bisa digunakan oleh organisasi perangkat daerah lain yang juga mengurusi soal pajak.

“Aplikasi ini diharapkan bisa memutus rantai birokrasi dalam proses pembayaran pajak,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya