SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang meluncurkan aplikasi Sistem Lapor Sampah (Silampah) untuk pelaporan sampah dari masyarakat berbasis digital. “Aplikasi ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kota Semarang di mana pun dan kapan pun tanpa dipungut biaya,” kata Kepala DLH Kota Semarang Muthohar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/10/2018).

Apabila ada sampah yang menumpuk sembarangan atau tidak pada tempatnya, kata dia, warga bisa melaporkannya melalui aplikasi tersebut agar segera ditangani petugas. Ia memastikan jajaran petugas DLH Kota Semarang akan segera memproses dan menindaklanjuti begitu menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi tersebut.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Tidak perlu lagi laporan lewat RT atau RW, silakan manfaatkan Silampah. Namun, sementara yang kami layani baru jalan protokol dan jalan sekunder,” katanya.

Bahkan, kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan ada orang yang membuang sampah sembarangan karena bisa hukuman untuk membuatnya jera. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah, kata dia, orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

Melalui aplikasi Silampah, Muthohar berharap kesadaran masyarakat untuk pengelolaan sampah di lingkungan sekitarnya meningkat sehingga kebersihan kota terjaga. “Perlu pemahaman dari masyarakat tentang aplikasi Silampah karena penanganan sampah tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah saja, melainkan partisipasi aktif seluruh pihak,” katanya.

Ke depannya, kata dia, bisa saja aplikasi pelaporan sampah itu dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan yang ikut memantau melalui sistem circuit closed television (CCTV) di berbagai titik. “Untuk aplikasi bisa diunduh di Google Play. Prosedur pelaporan dimulai mengetik nama, nomor telepon, lokasi, isi keterangan, upload foto, kemudian dikirim,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Agus Riyanto mengatakan aplikasi itu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah. “Masyarakat tinggal pakai Hp [ponsel], lapor ke petugas dan langsung ditindaklanjuti. Tidak harus telepon atau kirim surat lagi. Aplikasi ini harus dimanfaatkan secara baik,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya