SOLOPOS.COM - Kendaraan parkir di area DPRD Kota Semarang kompleks Balai Kota Semarang. (Bisnis/Alif Nazzala Rizqi)

Solopos.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan Kota Semarang berencana memberlakukan tarif dua kali lipat untuk parkir kendaraan di lingkungan instansi dan Balai Kota Semarang setiap hari Selasa selama 8 Juni hingga 6 Juli 2021. Tarif anyar Dishub Kota Semarang itu digolongkan sebagai tarif parkir momen khusus.

Hal itu diberlakukan selama aturan wajib naik transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang setiap hari Selasa pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021. Artinya, bagi ASN yang menggunakan kendaraan pribadi dikenakan tarif dua kali lipat dari biaya parkir tepi jalan umum dan tarif progresif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami sudah menyiapkan peraturan Wali Kota yang mengatur tarif parkir tiap Hari Selasa, yakni tarif berlaku 2 kali lipat untuk tepi jalan umum, dan tarif progresif untuk parkir khusus di mal," kata Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martantono, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Ini Kata Pakar Kuliner soal Bipang dan Jipang...

Dia mencontohkan, bila selama ini roda dua parkir ditepi jalan umum senilai Rp2.000, maka saat penerapan aturan tersebut menjadi Rp4.000.

"Begitu juga dengan tarif parkir mobil. Selama ini Rp3.000, maka bisa menjadi Rp6.000. Kalau yang progresif itu yang di mall yang tiap jam tarifnya naik terus," ujarnya.

Endro mengatakan, ASN masih diperbolehkan memakai kendaraan jika jarak rumahnya jauh dari kantor. Namun, kendaraan itu tidak boleh diparkir di area kantor dinas maupun instansi.

Tidak Parkir di Kantor

"Jika tidak memungkinkan menggunakan angkutan umum seperti bus BRT tetap boleh membawa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Namun tidak boleh parkir di kantor Pemkot Semarang maupun kantor kedinasan jajaran," imbuhnya.

Menurut Endro, bagi yang membawa kendaraan pribadi dipersilahkan parkir di kantong parkir sekitar kantor dinas. Namun, ia menegaskan ada tarif parkir khusus bagi ASN yang memarkir kendaraannya di tempat parkir tersebut.

"Boleh saja mereka menggunakan kendaraan pribadi asal tidak diparkir di lingkungan Balai Kota atau instansi jajaran Pemkot lainnya sampai dengan SMP Negeri, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan," katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya