SOLOPOS.COM - Salah satu pusat perbelanjaan Kudus yang tutup selama PPKM mikro. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Sejumlah pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus diminta tutup selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Mengutip Antara, Minggu (4/7/2021), Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo, yang juga Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mengatakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan para pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan yang tidak menjual kebutuhan pokok [sembako] selama PPKM darurat harus ditutup,” katanya.

Baca Juga : Ternyata Inilah Warteg Tertua di Kota Bahari

Langkah itu diambil setelah ada instruksi Bupati Kudus Hartopo selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 di Kudus tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Kudus ditandatangani pada 2 Juni 2021.

Dia mencontohkan Mal Ramayana Kudus yang tidak menjual sembako harus ditutup, sedangkan Hypermart yang menjual sembako maupun nonsembako,  khusus nonsembakonya harus ditutup dan hanya melayani transaksi penjualan sembako.

Demikian halnya, ADA Swalayan Kudus juga sama seperti Hypermart yang boleh buka hanya untuk melayani penjualan barang sembako termasuk food court dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Turun, Rumah Sakit di Kudus Mulai Longgar

Instruksi Bupati Kudus nomor 360/2021 tersebut diminta untuk disosialisasikan oleh masing-masing OPD sehingga masyarakat luas mengetahui, termasuk pelaku usaha. Selama PPKM darurat, tempat usaha kuliner masih diperbolehkan berjualan dengan tidak melayani makan dan minum di tempat serta hanya melayani bungkus dan pesan antar.

Terkait kegiatan keagamaan mengikuti ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama. Untuk acara akad nikah masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan penerapan prokes ketat.

Store Manager Ramayana Mal Kudus, Moh Ali Mas’ad, menyatakan bahwa Ramayana Mal Kudus ditutup mulai selama 3-20 Juli 2021 karena ada PPKM darurat. “Sebelumnya kami mendapatkan surat dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus terkait PPKM darurat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya