SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 31 anggota panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegalrejo, Kecamatan Bayat, Klaten, kompak mengundurkan diri, Senin (4/3/2019). Hal ini membuat Tegalrejo terancam batal menggelar pilkades serentak pada 13 Maret mendatang.

Surat pengunduran diri panitia Pilkades Tegalrejo ditujukan kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, dan diserahkan langsung kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Klaten, Ronny Roekmito, di kantor desa setempat, Senin malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sebelum seluruh panitia mengundurkan diri, sekelompok warga menggelar aksi protes ke kantor desa setempat, Senin. Aksi digelar sebelum tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades).

Mereka memprotes panitia setelah jago yang diusung tak masuk lima besar peraih nilai tertinggi yang berhak ditetapkan menjadi cakades. Aksi protes itu membuat pengundian nomor urut urung dilakukan.

Salah satu anggota panitia, Jimawan, mengatakan saat awal pendaftaran ada lima orang yang mendaftar. Namun, sebelum pendaftaran ditutup, empat pendaftar mengundurkan diri hingga tersisa satu orang.

Alhasil, pendaftaran bakal cakades diperpanjang. Saat perpanjangan, ada 17 pendaftar namun dua orang mengundurkan diri.

“Tersisa 15 orang, kemudian yang melengkapi berkas ada sembilan orang,” kata Jimawan saat ditemui Solopos.com di kantor Desa Tegalrejo, Selasa (5/3/2019).

Sesuai perbup, jumlah maksimal cakades yang berhak mengikuti pilkades yakni lima orang. Panitia Pilkades Tegalrejo lantas melakukan penilaian meliputi tiga variabel yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia. Ketentuan nilai sudah diatur dalam perbup.

Panitia Pilkades Tegalrejo lantas menetapkan lima besar peraih nilai tertinggi. Sebagian warga memprotes lantaran jago mereka tak masuk daftar yang berhak ditetapkan menjadi cakades. “Warga [yang protes] menuntut agar jago mereka bisa masuk dalam lima cakades tersebut,” kata Jimawan.

Jimawan mengklaim seluruh panitia bekerja sesuai aturan. Hal itu termasuk penilaian yang sudah mengacu pada ketentuan penilaian yang diatur dalam perbup.

“Kalau kami meloloskan tentu kami akan diprotes dari cakades lainnya. Posisi panitia dilematis. Karena sudah tidak bisa lagi membendung keinginan masyarakat, akhirnya panitia memilih mengundurkan diri,” jelas dia.

Ia mengatakan surat pengunduran diri sudah dibuat. Panitia pilkades dan Pemerintah Desa Tegalrejo menunggu keputusan Bupati soal kelanjutan Pilkades Tegalrejo.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan mediasi soal protes warga digelar di kantor Desa Tegalrejo pada Senin siang. Mediasi diikuti seluruh panitia, perwakilan pemkab, kecamatan, serta perwakilan warga.

Namun, hingga malam tidak ada kesepakatan dan akhirnya panitia mengundurkan diri. “Warga menghendaki ada satu orang yang dipaksakan masuk padahal sesuai aturan tidak bisa. Karena tidak ada kesepakatan kemudian muncul wacana dari satu atau dua panitia untuk mengundurkan diri. Wacana itu disambut panitia lainnya hingga mereka membuat surat pernyataan,” jelas Ronny saat ditemui Solopos.com di Kantor Pemkab Klaten.

Lantaran seluruh panitia mengundurkan diri, Ronny menjelaskan Pilkades Tegalrejo tak bisa dipaksakan untuk tetap digelar pada pilkades serentak gelombang II yang dijadwalkan Rabu (13/3/2019). “Diikutkan pada pilkades serentak gelombang berikutnya [sekitar September 2019]. Yang utama yakni suasana kondusif di desa tersebut,” ungkapnya.

Ronny mengatakan dari laporan yang ia terima hanya pilkades di Tegalrejo yang bermasalah. Sementara pilkades di 269 desa lainnya tetap berlangsung sesuai tahapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya