SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) telah mendeklarasikan sebagai kota layak anak. Hal ini pun membuat Jateng menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang siap mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak.</p><p>&ldquo;Provinsi lain hanya ada tiga, tujuh atau beberapa yang kabupatennya sudah inisiasi kota layak anak. Untuk Jateng semua kabupaten dan kota inisiasi kota layak anak,&rdquo; ujar Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jateng, Sri Kusuma Astuti, seperti dikutip laman Internet resmi Pemprov Jateng, Jumat (29/6/2018).</p><p>Selain deklarasi kota layak anak, BP3AKB Jateng juga mengatakan bahwa Jateng baru-baru ini mendapat Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori mentor. Menurut Sri, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya BP3AKB Jateng dan Jatim yang meraih APE tingkat mentor karena dinilai mampu membimbing provinsi lainn dalam bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak.</p><p>&nbsp;&ldquo;Tingkat mentor artinya bisa membimbing dan membina provinsi lain, sehingga kita banyak didatangi tamu dari provinsi lain untuk belajar. Bahkan Malaysia juga datang ke sini (BP3AKB Jateng), Provinsi Papua juga ke Jateng. Hanya Jateng dan Jatim yang mendapat penghargaan APE tingkat mentor,&rdquo; beber Sri.</p><p>Sri menambahkan selama beberapa tahun terakhir, indeks pembangunan gender (IPG) maupun indeks pemberdayaan gender (IDG) di Jateng, mengalami peningkatan bahkan lebih tinggi dari progress nasional.</p><p>&ldquo;IPG Jateng 92,2% dan nasional 90,82%. Sedangkan IDG Jateng 74,89% atau lebih tinggi dari nasional yang mencapai 71,39%,&rdquo; tutur Heru.</p><p>Kendati demikian, angka kekerasan terhadap perempuan di Jateng masih tergolong tinggi. Pada 2016 tercatat sebanyak 2.531 kasus, kemudian 2017 menurun menjadi 2.411 kasus.</p><p>Berkaca dari angka tersebut, Sri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ke aparat kepolisian jika menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pelaporan tidak harus dilakukan korban, tapi bisa oleh saudara, keluarga, teman, ataupun media komunikasi seperti pesan singkat atau SMS, WhatsApp, dan email.</p><p>&ldquo;Ini sudah dilakukan di pemprov. Yang menjadi masalah adalah kabupaten dan kota karena keberadaan pusat pelayanan terpadu di masing-masing daerah, namun belum dioptimalkan,&rdquo; kata Sri Kusuma.&nbsp;</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya