SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Sebanyak delapan warga negara (WN) Iran yang menyelundupkan sabu-sabu (SS) ke Bali divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Para terdakwa menyembunyikan sabu-sabu berupa kapsul di dalam perut. Putusan itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain yang mengadili terdakwa Daryoush Omid Ali. Persidangan digelar di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (29/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Delapan terdakwa tersebut adalah Daryoush Omid Ali, Mohsen Mohammad Argasi, Saeid Soltani Nabizadeh, Alireza Safarkhanloo, Bahman Mirzaei, Mehdi Alinejad Golestan, Masoud Soltani Nabizadeh dan Shahbazi Saeid. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan satu dalam jumlah besar,” kata Djumain saat mengadili terdakwa Daryoush. Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara.

Djumain menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda serta merusak citra Bali sebagai tujuan wisata internasional.

Sebelumnya, aksi penyelundupan sabu-sabu ini terbongkar setelah terdakwa Daryoush Omid Ali dan rekannya yang penumpang Qatar Airways bernomor penerbangan QR-624 ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, 9 Desember 2009. Para terdakwa menyembunyikan 580 butir kapsul sabu dengan modus ditelan dalam perut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menciduk pelaku lainnya yaitu Shahbazi Saeid pada 21 Desember 2009. Saeid menelan sebanyak 22 kapsul sabu-sabu dalam perutnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya