SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa paketan berisi narkoba yang akan diselundupkan ke Lapas Pemuda Madiun. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Dua orang yang hendak menyelundupkan narkotka jenis sabu-sabu ke Lapas Pemuda IIA Madiun dibekuk petugas. Kedua pelaku hendak mengirimkan sabu-sabu seberat 666,08 gram ke salah satu narapidana yang ada di Lapas tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial MF dan AP. Saat itu, kedua pria itu naik mobil dan berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan Lapas Pemuda IIA Madiun, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 13.05 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat masuk ke gerbang Lapas, mobil berpelat nomor W 1897 AB itu kemudian diperiksa petugas jaga pos. Lantaran melihat gelagat yang mencurigakan, petugas pos pun menanyakan keperluan dua pria itu. Namun, keduanya menjawab dengan kebingungan.

Zaeroji menuturkan petugas jaga kemudian menghubungi kepala pengamanan Lapas untuk memeriksa kedua pria yang mengaku akan mengantar barang paketan. Namun, setelah didesak ternyata mereka tidak mengetahui secara jelas paket itu untuk siapa.

Baca Juga: Ngeri! 3 Pemuda Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Madiun

“Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” kata dia dalam rilis, Rabu (15/6/2022).

Petugas Lapas kemudian menghubungi Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto untuk memeriksa bersama-sama bungkusan yang mencurigakan itu.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Buru Satu Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun

Dari penyelidikan yang dilakukan kepada dua pria itu, kata Zaeroji, narkotika jenis sabu-sabu itu sedianya dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G. pihak Lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G.

“Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” jelas dia.

Dalam paket yang dibawa kedua pria itu ternyata berupa sabu-sabu seberat 666,08 gram. Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka itu berupa 60 gram ganji, inex 100 butir, pil dobel L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat, dan gunting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya