SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto detikcom)

Ilustrasi (Foto detikcom)

KUALA LUMPUR- Seorang pria berkebangsaan Iran dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Pria berusia 30 tahun ini terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 14,56 kg.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Pria bernama Rahmani Ali Mohammad, 30, ini tertangkap basah oleh aparat setempat membawa sabu seberat 14,56 kg di terminal kedatangan Bandara Internasional Kuala Lumpur, pada 6 Juni 2009 lalu. Sabu tersebut ditemukan di dalam dua buah tas yang di bagian luarnya tertulis nama terdakwa

“Ketika kami memintanya untuk membuka tasnya, dia terlihat cemas dan gelisah,” ucap Hakim Mohtarudin Baki dalam persidangan, seperti dilansir oleh New Straits Times, Sabtu (16/6/2012).

Dalam persidangan, pihak pembela terdakwa sempat menyatakan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Namun sayangnya, pengacara Ali gagal memberikan bukti-bukti kuat soal keterlibatan pihak ketiga tersebut.

Hakim Baki menilai pembelaan terdakwa dan pengacaranya tidak kuat. Dia pun menyatakan Ali bersalah atas pidana penyelundupan narkoba dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya