Sabtu, 14 Januari 2012 - 18:09 WIB

Selundupkan rokok, 5 WNI dipenjara di Sangapura

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lima pelaut asal Indonesia divonis bersalah karena terbukti menyelundupkan tiga ribu boks rokok ilegal ke Singapura. Kelima WNI itu telah mengaku perbuatannya dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara. Informasi tersebut diperoleh Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin sebagaimana dijelaskan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Andri Hadi, Sabtu (14/1).

Andri menjelaskan, kelima WNI itu dijatuhi hukuman sesuai Custom Act Bab 70 pasal 128.  Andri menambahkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada kapten kapal yang dihukum 4 tahun penjara karena dinilai sebagai otak kejahatan. [dtc/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif