SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lima pelaut asal Indonesia divonis bersalah karena terbukti menyelundupkan tiga ribu boks rokok ilegal ke Singapura. Kelima WNI itu telah mengaku perbuatannya dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara. Informasi tersebut diperoleh Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin sebagaimana dijelaskan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Andri Hadi, Sabtu (14/1).

Andri menjelaskan, kelima WNI itu dijatuhi hukuman sesuai Custom Act Bab 70 pasal 128.  Andri menambahkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada kapten kapal yang dihukum 4 tahun penjara karena dinilai sebagai otak kejahatan. [dtc/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya