Jakarta [SPFM], Lima pelaut asal Indonesia divonis bersalah karena terbukti menyelundupkan tiga ribu boks rokok ilegal ke Singapura. Kelima WNI itu telah mengaku perbuatannya dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara. Informasi tersebut diperoleh Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin sebagaimana dijelaskan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Andri Hadi, Sabtu (14/1).
Andri menjelaskan, kelima WNI itu dijatuhi hukuman sesuai Custom Act Bab 70 pasal 128. Andri menambahkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada kapten kapal yang dihukum 4 tahun penjara karena dinilai sebagai otak kejahatan. [dtc/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi