SOLOPOS.COM - Ratusan pil koplo yang coba diselundupkan pengunjung wanita dengan menyimpan di alat kelamin ke LP Kelas I Semarang, Kamis (18/8/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menggagalkan penyelundupan ratusan butir pil koplo yang dilakukan seorang pengunjung wanita. Nekatnya, wanita itu berusaha menyelundupkan ratusan pil koplo ke LP Kelas I Semarang dengan cara menyembunyikannya di alat vital atau kemaluan.

Kepala LP Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji, menyebutkan total ada sekitar 396 butir pil koplo yang berhasil diamankan dari pengunjung wanita itu. Pil koplo itu dibungkus dengan alat kontrasepsi dan diselipkan ke dalam alat vital pengunjung perempuan berinisial D.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tri Saptono menambahkan terungkapkan kasus itu berawal dari kecurigaan petugas. “Bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa seorang perempuan pengunjung lapas,” jelas Kepala LP Kelas I Semarang itu, Kamis (18/8/2022).

Menurut Tri, awalnya perempuan pengunjung itu mengaku kepada petugas sedang datang bulan, sehingga menggunakan pembalut. Namun, ketika diperiksa ternyata ditemukan sebuah bungkusan di balik pembalut yang dipakai perempuan itu.

Pengunjung perempuan itu mengaku akan menemui salah satu narapidana LP Kelas I Semarang berinisial SDK. Ia datang pada akhir waktu pendaftaran kunjungan.

Baca juga: Dapat Asimilasi, 56 Napi LP Kedungpane Semarang Jalani Tahanan Rumah

Tri mengaku sat ini perempuan berinisial D yang berniat menyelundupkan ratusan pil koplo ke LP Kelas I Semarang telah diamankan untuk dimintai keterangan. Pun demikian, dengan narapidana berinisial SDK yang dikunjungi wanita tersebut.

“Berkat ketelitian petugas dalam memeriksa hingga ke bagian sensitif pengunjung, sehingga penyelundupan pil koplo bisa digagalkan,” ujar Kepala LP Kelas I Semarang.

Tri menambahkan kasus penyelundupan pil koplo oleh pengunjung perempuan dengan cara disimpan di alat vital itu selanjutnya diserah ke Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang, Aparat kepolisian akan memproses kasus penyelundupan barang terlarang itu secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya