SOLOPOS.COM - Ganja seberat 50 kg yang disita dari kurir saat melintas di Solo, Kamis (12/9/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Seorang warga Malang, Jatim, AA, divonis hukuman mati lantaran tertangkap menyelundupkan 50 kilogram (kg) ganja dari Sumatra ke Jatim.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol pada Selasa (28/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I.

AA yang merupakan residivis kasus penggunaan narkotika bersalah karena membawa narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Bikin Merinding! Kisah Penampakan Sosok Hitam Besar di TPU Untoroloyo Solo

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo, AKBP Ridho Wahyudi, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (31/1/2020), mengatakan AA menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam surat dakwaan primer.

Terdakwa sebelumnya ditangkap Tim Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo dan BNN Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (12/9/2019) di dalam bus di depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Banjarsari, Solo.

“Dia ditangkap dengan barang bukti dua koper besar berisi 50 bungkus plastik hitam dibalut lakban warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 48,113 kilogram serta tiga kertas bungkus batang rokok berisi plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram,” terang Ridho.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyelundupan narkotika jenis ganja ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal September 2019.

Penyelundupan dalam jumlah besar tersebut dilakukan jaringan Sumatra-Jawa.

Pengumuman! Jalur Pendakian Merbabu Kembali Dibuka Sabtu (1/2/2020)

Modusnya dimasukkan ke dalam koper dan dibawa menggunakan bus antarkota antarprovinsi dari Pelabuhan Merak melalui jalur tol lintas Jawa.

“Terdakwa kedapatan membawa barang bukti ganja tersebut menggunakan bus antarkota antarprovinsi dari Cilegon, Jawa Barat, dengan tujuan Jawa Timur. Dia kemudian dituntut dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ridho.

Diberitakan Solopos.com, Senin 16 September 2019, BNN Kota Solo menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram (kg) yang akan dikirim ke Nganjuk, Jawa Timur.

Ganja itu hendak dikirim melalui Pangkalan Bus Rosalia Indah, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (12/9/2019).

Detik-Detik Pria Boyolali Terlindas KA di Bawah Flyover Manahan Solo

Pengirim ganja tersebut, Anang Arif alias Minarjo, 45, warga Kabupaten Malang, Jatim, terancam hukuman seumur hidup.

Anang Arif sudah dipantau BNN Kota Solo bersama BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sejak awal September.

Kepala BNN Kota Solo, AKBP Ridho Wahyudi, saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Solo, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (16/9/2019), mengatakan Anang merupakan residivis kasus penggunaan narkotika yang masih berstatus bebas bersyarat dengan hukuman empat tahun penjara di Kota Malang.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya