SOLOPOS.COM - Dua penjual benih lobster ilegal yang ditangkap aparat Polres Trenggalek, Selasa (1/11/2016)(Madiunpos.com/JIBI/polrestrenggalek.com)

Dua penjual benih lobster ditangkap polisi karena berusaha menyelundupkan benih lobster ke Banyuwangi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Aparat Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ekor benih lobster yang akan dikirim ke Banyuwangi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal itu langsung digelandang ke Mapolres Trenggalek. Kedua pelaku itu adalah Ed, 38, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, dan NS, 70, warga Kelurahan Kapasmadya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, mewakili Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan sindikat penyelundupan hasil laut itu ditangkap pada Rabu (26/10/2016) di rumah pelaku, ED, di Desa Margomulyo.

Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan pengangkutan dan pemasaran benih lobster jenis pasir tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Aktivitas dua pelaku itu dianggap melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Selain itu, aktivitas mereka juga berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Andana menyampaikan modus operandi pelaku yaitu dengan mengumpulkan benih-benih lobster itu dari nelayan dan pengepul kecil di sekitar Pantai Prigi, Watulimo.

Benih tersebut dibeli dengan harga Rp8.000/ekor lalu dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp9.000/ekor. “Pelaku membeli benih lobster dari nelayan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelas dia dalam siaran pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/11/2016).

Dia menuturkan dari pemeriksaan pelaku, benih lobster itu akan dikirim ke Banyuwangi. Polisi menduga selain mengirim ke Banyuwangi, komplotan itu juga mengrim benih lobster ke wilayah lainnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari website resmi Polres Trenggalek, Selasa (2/11/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 266 ekor lobster, dua unit aerator, buku rekapan, delapan baskom, lampu penerangan, dua handphone, dan seperangkat peralatan pembibitan benih lobster.

Kedua pelaku akan dikenai Pasal 92 dan Pasal 100 UU No. 45/2009 tentang Perikanan dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya