Solopos.com, KUBU RAYA — Sejumlah petugas membawa kandang berisi satwa dilindungi yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan puluhan satwa dengan tersangka LVH, 40, warga negara Vietnam, saat rilis di Kantor Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023).

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Tersangka yang merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam ditangkap di perairan Sungai Pontianak saat akan menyelundupkan 36 satwa dilindungi ke negaranya. LVH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

36 satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).

 

Petugas membawa barang bukti satwa dilindungi kasus penyelundupan satwa dengan tersangka LVH, 40, saat rilis di Kantor SPORC Kalbar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan oleh Lantamal XII Pontianak dari tersangka LVH yang merupakan warga negara Vietnam.(Antara)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi