SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor berknalpot brong terjaring razia polisi di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (22/1/2022) malam hingga Minggu (23/1/2022) dini hari. (Istimewa/Satlantas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo terus menggencarkan operasi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar di wilayah Kecamatan Kartasura. Polisi menyita tujuh sepeda motor berknalpot brong yang mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (23/1/2022), petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menggelar razia sepeda motor berknalpot brong di wilayah Kartasura pada Sabtu (22/1/2022) malam hingga Minggu dini hari. Mereka menyasar para pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot brong pada malam hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 134 Knalpot Brong dan Miras Hasil Razia Polres Sukoharjo Dimusnahkan

Selama ini, banyak pengendara sepeda motor berknalpot brong mengebut pada malam hari di sepanjang Jl Ahmad Yani, Kartasura. Suara bising dari knalpot brong memekakkan telinga para pengguna jalan maupun masyarakat setempat.

Guna mencegah penggunaan knalpot brong pada motor di wilayah Kartasura, Polres Sukoharjo menggelar operasi sebagai bagian dari program Zero Knalpot Brong di wilayah Sukoharjo.

Baca Juga: Polisi Sukoharjo Kian Gencar Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

“Kami menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat ihwal penggunaan knalpot brong dengan menggelar operasi rutin. Petugas disebar di sejumlah lokasi di wilayah Kartasura,” kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu.

Sanksi Tilang

Ada tujuh pengendara sepeda motor berknalpot brong yang terjaring operasi. Petugas memberi sanksi tilang kepada mereka lantaran melanggar aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan perundang-undangan.

Baca Juga: Hasil Razia, Polres Sukoharjo Sita 15 Kendaraan Bermotor Knalpot Brong

Para pengendara sepeda motor itu diminta langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah memusnahkan 134 knalpot brong dengan cara dipotong. Ratusan knalpot brong itu merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Prinsipnya, kami siap menindak tegas pengendara sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Operasi rutin bakal digelar di lokasi lain di wilayah Sukoharjo,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Balap Liar-Knalpot Brong di Sukoharjo, Lapor Saja ke Tim Pandawa!

Selain knalpot brong, polisi juga memberi sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Pengendara sepeda motor yang tak membawa STNK sebanyak 12 orang dan tak membawa SIM satu orang.”

Seorang warga Kelurahan Kartasura, Sukoharjo Rofi, mengatakan aksi pengendara motor dengan knalpot brong marak sejak akhir 2021. Para pengendara sepeda motor berknalpot brong melaju dengan kecepatan tinggi. Tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas gara-gara ulah pengendara motor berknalpot brong yang ugal-ugalan di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya