SOLOPOS.COM - Ilustrasi oknum polisi dipecat. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang aparat polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Polres Kabupaten Pati, Bripka RY, dilaporkan selingkuh dengan seorang istri pekerja migran atau TKI di Pati. Polisi di Pati itu pun terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kesatuannya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (21/12/2021). Iqbal mengaku Bripka RY terancam dipecat karena dianggap melanggar kode etik. Ia tak hanya terancam dipeecat, tapi juga dijatuhi sejumla sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplin,” ujar Iqbal.

Baca juga: Setrum Pria Selingkuhan Istri, Kades di Jepara Dilaporkan ke Polisi

Iqbal menuturkanterungkapnya kasus perselingkuhan yang melibatkan aparat polisi di Kabupaten Pati itu berawal dari pengaduan Sulam, seorang pekerja migran atau TKI. Sulam melapor ke Polres Pati tentang perselingkuhan istrinya, SA, dengan Bripka RY.

Polres Pati kemudian menindaklanjuti laporan Sulam dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bripka RY akhirnya dianggap melanggar kode etik Polri.

Sementara itu, terkait rekomendasi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat, Iqbal menyebut Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh Komisi Kode Etik Polri untuk mengajukan banding.

“Pengajuan banding ditujukan ke atasan, dalam hal ini Kapolda Jateng,” ungkapnya.

Baca juga: Ditinggal Suami Merantau, Istri Main Serong dengan Oknum Polisi Pati

Kabidhumas menegaskan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.

“Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan mendapatkan penghargaan,” ungkap Kabidhumas.

Bidhumas Polda Jateng sendiri, tambah Kombes M Iqbal, menerima sejumlah penghargaan atas kinerja yang sangat baik. Terakhir, Bidhumas menerima penghargaan sebagai Top 1 Engagement Media Sosial dari Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara Anev Konsolidasi Humas Polri yang digelar di Jakarta, Rabu (14/12) lalu.

Engagement Media Sosial yang tinggi, merupakan bukti interaksi netizen terhadap suatu akun media sosial dalam berbagai ragam bentuk seperti komentar, like, applause dan sebagainya. Tingginya respon atau interaksi netizen terhadap akun medsos menunjukkan tingkat popularitas akun tersebut di dunia maya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya