SOLOPOS.COM - Petugas keamanan berjaga di Pasar Klewer, Solo, Rabu (14/3/2018). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Satpol PP Kota Solo pada Kamis (19/11/2020) memeriksa 13 pedagang kaki lima (PKL) bermobil yang biasa menggelar lapak di sekitar Alun-alun Utara, Pasar Klewer, dan Pasar Cinderamata. Para PKL itu dinilai berjualan secara ilegal di area itu.

Pemeriksaan juga merupakan buntut dari dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pengelola parkir. PKL bermobil ditarik duit paling sedikit Rp1 juta agar aman dari razia Satpol PP dan bisa berjualan disitu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jadi Saksi Dugaan Pungli, PKL Bermobil Pasar Klewer Solo Ada Yang Ngaku Bayar Sampai Rp3 Juta

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan dugaan pungli tersebut sulit dibuktikan lantaran pedagang tak bisa menunjukkan bukti pembayaran. Dari 13 orang itu, hanya sebagian yang mengaku sudah membayar. “Ya, kami minta mereka menunjukkan bukti tidak bisa, menunjukkan siapa yang menarik pungli juga tidak bisa. Meskipun mereka sudah membayar, kami memang enggak bisa berbuat apa pun karena pungutan itu bukan dari kami,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Langgar Perda

Ia mengatakan regulasi yang dilanggar pedagang itu adalah Peraturan Daerah (Perda) No.1/2020 tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Urusan pungli menjadi kewenangan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Namun, pihaknya berupaya mengumpulkan data agar pelaku pungli tersebut bisa dijerat hukum.

Selidiki Dugaan Pungli PKL Bermobil Pasar Klewer Solo, Polisi Periksa 5 Saksi

“Pedagang ngotot sudah setor ke pengelola, tapi itu ilegal karena Pemkot tak pernah ada pungutan itu. Ke depan kami berencana menindak pembelinya juga mengingat aktivitas pedagang itu sudah melanggar Perda. Pembeli dan penjual bisa kena sanksi,” imbuh Arif.

Terpisah, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta pedagang yang merasa sudah membayar pungutan untuk melapor kepada Saber Pungli. Dia juga meminta seluruh pihak tidak melindungi siapa pun yang terlibat dalam aksi ilegal itu. Rudy, sapaan akrabnya, menduga tarikan uang yang dilakukan oknum tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

Isu Pungli Izin Kegiatan Hiburan Rp15 Juta Bikin Warga Madiun Resah

“Laporkan secara tertulis akan saya proses. Ini termasuk pelanggaran hukum. Pemkot enggak pernah memungut apa pun. Tapi, kalau enggak ada bukti ya sulit. Intinya, berjualan di area parkir itu enggak boleh,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya