SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang di pelataran parkir Pasar Cinderamata, Alun-alun Utara, Keraton Solo, Kamis (5/11/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polsek Pasar Kliwon beserta Tim Saber Pungli Polresta Solo memanggil lima orang pedagang kaki lima atau PKL bermobil sekitar Pasar Klewer, Pasar Kliwon, Solo, sebagai saksi dugaan pungutan liar atau pungli. Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti dugaan pungli itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Tim Saber Pungli Solo, AKBP Deny Heryanto, kepada wartawan, Selasa (17/11/2020), mengatakan jajaran Polsek Pasar Kliwon sudah mengecek informasi dugaan pungli terkait izin berjualan itu. Menurutnya, petugas telah memanggil dan memintai keterangan beberapa saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kapolsek Pasar Kliwon sudah mengecek, teknis bisa menanyakan ke Kapolsek,” papar Wakapolresta Solo itu.

Talut Kali Jenes Pasar Kliwon Solo Mengkhawatirkan, Sebagian Sudah Ambrol

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta, mengaku berkolaborasi dengan Tim Saber Pungli Polresta Solo untuk mengungkap perkara dugaan pungli PKL bermobil Pasar Klewer itu. Menurutnya, setelah memperoleh laporan para PKL bermobil itu, penyidik telah memanggil lima orang saksi.

“Beberapa saksi sudah kami panggil, beberapa orang saksi lain akan kami panggil untuk memenuhi unsur pungli atau tidak. Seluruhnya yang sudah kami periksa ada PKL asal Pekalongan, seluruhnya dari luar Kota Solo,” paparnya.

Sebelumnya, sejumlah PK) bermobil sekitar Pasar Klewer ngotot mengantongi izin berjualan pada kawasan yang terlarang. Izin itu mereka klaim berasal dari oknum yang mengaku menguasai wilayah Pasar Klewer dan sekitarnya.

RSUD Karanganyar Pakai Rapid Test Antigen Untuk Deteksi Covid-19 Mulai Pekan Depan, Ini Kelebihannya

Surat Jaminan Aman Dari Razia

Mereka membayar sejumlah uang dan mendapatkan surat jaminan aman dari razia. Uang yang diduga pungli tersebut bisa dibayar dengan mencicil atau lunas langsung dalam setahun oleh PKL bermobil kawasan Pasar Klewer Solo.

Salah seorang PKL bermobil, TS, mengaku sudah berjualan selama tiga tahun. Warga Pekalongan itu dimintai pungutan senilai Rp3 juta, namun baru membayar Rp1 juta kepada oknum tersebut.

“Saya jualan karena diajak teman saya. Katanya biar aman dari razia dan lolos, harus membayar Rp3 juta per tahun. Saya sudah membayar Rp1 juta kepada perempuan berinisial A itu,” katanya.

Tak Lolos Seleksi Perangkat Desa, Belasan Warga Kebonagung Madiun Protes

Pedagang lain, PA, mengakui hal serupa. Bahkan dia sudah melunasi pungutan tersebut sebulan lalu. Kendati begitu, PA masih belum mendapatkan surat jaminan tersebut. Dia mengaku baru berjualan satu tahun di lahan parkir yang berada di barat Alun-alun Utara (Alut).

Setiap hari dia berjualan celana pria, batik, dan piyama. PA mengaku berjualan juga diajak teman-teman PKL bermobil lain. “Ya, ikhtiar, buat makan anak istri,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya