SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten terus menyelidiki kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dalam jabatan terhadap pengelolaan dana BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok, Klaten.

Dalam waktu dekat, penyidik bakal berkonsultasi ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi (Kemendes PDTT). Polisi perlu menggali informasi soal peraturan Badan Usaha Milik (BUM) Desa guna menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dalam jabatan terhadap pengelolaan dana BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Selain pelapor, Edhi Santoso Aribowo, polisi sudah memintai keterangan saksi lainnya.

Saksi itu di antaranya ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), direktur dan bendahara BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Inspektorat Klaten, dan pihak ketiga di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok.

Kali terakhir, polisi memintai keterangan Kepala Desa (Kades) Ponggok, Junaedi Mulyono, beberapa waktu lalu. “Kami berencana ke Kemendes di Jakarta guna menelusuri soal peraturan BUM Desa. Ini baru diagendakan lebih lanjut terkait waktunya. Intinya, kami ingin mengetahui peraturannya terlebih dahulu,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (29/8/2019).

Seperti diketahui, BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok berdiri pada 2009. Sedangkan peraturan BUM Desa keluar pada 2014.

Disinggung tentang audit eksternal terjadap keuangan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok, AKP Dicky Hermansyah mengaku belum menerima hasilnya. Hasil audit bakal dijadikan pembanding hasil audit keuangan internal di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok.

“Kami belum menerima hasilnya. Sembari menunggu itu, kami akan ke Kemendes PDTT terlebih dahulu. Setelah itu, baru dipikirkan siapa yang akan dimintai keterangan lagi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Jaringan Guna Advokasi Anggaran (Jaguar) Kalikotes, Klaten, ke Polda Jateng, pada 6 Mei 2019. Polda Jateng kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Klaten.

Pelimpahan itu berdasarkan surat Polda Jateng bernomor B/4766/V/Res.1.11/2019/Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Surat ditandatangani Dirreskrimum Polda Jateng, AKBP Saiful Anwar.

Dalam laporannya, anggota Jaguar Kalikotes, Klaten, Edhi Santoso Aribowo, meminta aparat polisi mengusut tuntas dugaan penyelewengan pengelolaan dana di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok oleh Junaedi Mulyono selama kurun waktu 2016-2018. Kerugian BUM Desa Tirta Mandiri akibat dugaan penyelewengan itu diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya