SOLOPOS.COM - Pasar Prambanan. (Youtube)

Solopos.com, KLATEN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menjebloskan Lurah Pasar Prambanan, Joko Sarjono, ke sel tahanan, Senin (23/8/2021) siang. Tersangka Joko Sarjono diduga telah menyelewengkan uang hasil retribusi di Pasar Prambanan hingga mengakibatkan kerugian senilai Rp197,1 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Joko Sarjono diduga telah menggunakan uang hasil retribusi Pasar Prambanan saat menjadi lurah pasar atau kepala unit Pasar Prambanan dalam kurun waktu Januari 2014 hingga Maret 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sepanjang periode itu, Joko Sarjono mestinya menyerahkan sejumlah uang hasil retribusi di Pasar Prambanan ke kas daerah di Klaten. Namun, hal tersebut tak dilakukan Joko Sarjono. Sebaliknya, Joko Sarjono justru diduga menggunakan uang senilai Rp197,1 juta yang sudah terkumpul untuk membiayai kepentingan pribadinya.

Baca juga: Cerita Rudy Eks Wali Kota Solo Bikin Rumah Tanpa Pagar, Alasannya Wow Banget

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Joko Sarjono telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Klaten, Selasa (3/8/2021).

“Hari ini, kami menahan Saudara Joko Sarjono selama 20 hari kedepan [dititipkan di sel tahanan Mapolres Klaten],” kata Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati, kepada Solopos.com, Senin (23/8/2021).

Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan Joko Sarjono dijerat dengan pasal berlapis. Atas perbuatannya, Joko Sarjono disangka melanggar pasal primair, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiairnya berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Baca juga: Bikin Terenyuh, Pria Ini Meninggal di Pangkuan Istri di Indekos Sragen

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kajari Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati, mengatakan penyidik Kejari Klaten telah memeriksa 18 saksi dan dua saksi ahli dalam pengusutan kasus tersebut. Pengusutan kasus dugaan penyelewengan uang hasil retribusi di Pasar Prambanan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Tersangka sempat diperiksa oleh penyidik mulai pukul 10.00 WIB-11.00 WIB. Setelah itu langsung dilakukan penahanan. Selama diperiksa, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya