SOLOPOS.COM - Eks Kades Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Sukarno (tengah), saat akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, Selasa (28/7/2020) pukul 13.00 WIB. (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sukarno, mantan Kepala Desa (Kades) Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, Selasa (28/7/2020) pukul 13.00 WIB. Eks kades Sidowarno dipenjara setelah vonis Pengadilan Tipikor Semarang yang menyebutnya terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai kades dalam penggunaan APBDesa 2015-2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Sukarno terbukti bersalah melakuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sukarno dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Ngeri! 4 Kecamatan di Wonogiri Ini Jadi Sasaran Teror Hewan Misterius

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Bakri, tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Sukarno dipenjara selama dua tahun.

Penyelewengan APBDesa

Sukarno yang menjadi kades di Desa Sidowarno periode 2013-2019, dinilai majelis hakim telah menyalahgunakan wewenang selaku kades saat mengelola APBDesa 2015-2018. Selama kurun waktu itu, Sukarno membangun wahana wisata air dan rehabilitasi kantor desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan.

Begitu anggaran cair, uang langsung dipegang Sukarno dan digunakan untuk membangun tanpa mekanisme sesuai Perbup Klaten No. 22/2014 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dan terjadi kerugian negara.

"Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah menyita uang senilai Rp149 juta yang merupakan sisa dari anggaran pembangunan wahana wisata air dan rehabilitasi kantor desa yang dinikmati oleh Sukarno. Uang tersebut sementara dititipkan di rekening negara. Penahanan tadi dilakukan jaksa, Cecep Mulyana [hakim memerintahkan menahan Sukarno]," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, kepada Solopos.com, Selasa (28/7/2020).

Objek Wisata di Bali Siap Buka 31 Juli, Tapi Hanya untuk Wisatawan Ini

Sebelum menjalani persidangan, jaksa penyidik Kejari Klaten telah terlebih dahulu menetapkan Sukarno sebagai tersangka dalam kasis penyalahgunaan pengelolaa APBDesa, Rabu (30/10/2019). Saat ditetapkan tersangka, Sukarno yang kini sudah dipenjara sudah tak lagi menjabat kades Sidowarno.

"Di amar putusan ada poin yang berbunyi Sukarno langsung ditahan. Jadi statusnya masih tahanan Pengadilan Tipikor Semarang [masih menunggu apakah yang bersangkutan banding atau menerima putusan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sebelum berstatus narapidana]. Yang bersangkutan [Sukarno] selaku tahanan pengadilan sudah di-rapid test dengan hasil nonreaktif," kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Diatja) LP Kelas II B Klaten, Roni Asmoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya