Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 340 permohonan gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.
“MK itu menerima permohonan 340 untuk pileg. [Gugatan] DPD-nya pokoknya 10. [Sebanyak] 330 [gugatan] DPR dan DPRD. [Sebanyak] 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah kemudian dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Fajar menjelaskan alasan MK hanya meregistrasi 260 perkara. Menurut dia, ada sejumlah permohonan gugatan ganda di sejumlah daerah.
“Kenapa 340 menjadi 260 itu ada permohonan yang double, double. Misalnya PKB itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP3 [Akta Pengajuan Permohonan Pemohon] jadi dua. Nanti partai yang lain mengajukan tiga kali di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan satu. Lahirlah kemudian 260,” kata Fajar.