Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan mulai memantau kepatuhan perusahaan di dalam membayarkan gaji karyawan sesuai penetapan UMK 2021 sebesar Rp2.054.040.
Namun demikian, pemantauan intensif rencananya dilakukan setelah berakhirnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Selasa (26/1/2021).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pemantauan UMK 2021 Karanganyar akan dilakukan melalui koordinasi dengan tripartit. Terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, serikat buruh, dan Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar.
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan sosialisasi terkait penerapan UMK 2021 ke perusahaan-perusahaan di Karanganyar sudah dilakukan oleh pihaknya.
Ribuan Ekor Puyuh di Karanganyar Mati Mendadak
Sehingga, tugas berikutnya melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, serikat buruh. Yakni untuk memantau kepatuhan penerapan UMK 2021 di Karanganyar.
“Untuk UMK 2021, Alhamdulillah sudah kami sosialisasikan kemarin. Kami tinggal berkoordinasi dengan Apindo dan serikat buruh untuk pemantauan. Kami lihat nanti sejauh mana kepatuhan perusahaan-perusahaan di Karanganyar membayarkan gaji karyawan mereka sesuai SK Gubernur Jateng,” ucap dia kepada Solopos.com, Senin (18/1/2021).
Belum Ada Aduan
Namun, pemantauan intensif menurutnya, mulai diterapkan setelah berakhirnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Selasa (26/1/2021).
“Pas akhir bulan kami lihat bagaimana pembayaran gaji karyawan apakah sudah patuh dengan keputusan UMK 2021 di Karanganyar atau tidak. Kalau belum ya kami minta untuk tetap dibayarkan. Soalnya tidak ada pengajuan penangguhan yang masuk ke kami,” beber Hendro.
Sanggomo, Kampungnya Para Pekerja Bor Sumur di Wonogiri
Terpisah, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait kelembagaan dan program kerja 2021. Yakni dengan Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar serta serikat buruh, pada Selasa (19/1/2021).
Meskipun banyak pengusaha yang keberatan dengan keputusan penetapan UMK 2021 Karanganyar, dia berharap perusahaan di Karanganyar dapat mematuhinya.
“Terkait apakah ada perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK 2021 kami belum menerima laporan. Karena ada yang membayarkan gaji per dua pekan juga. Tapi saya harap bisa mematuhi semuanya karena ini sudah menjadi aturan yang ditetapkan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memutuskan menyetujui pengajuan kenaikan UMK 2021 Karanganyar sebesar 3,27 persen menjadi Rp2.054.040. Kemudian keputusan kenaikan tersebut mulai diterapkan saat pembayaran gaji periode Januari 2021.