SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kedua pelamar ini berasal dari Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal serta Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Harianjogja.com, BANTUL-Tak penuhi kualifikasi batasan umur, dua pelamar seleksi jabatan pimpinan tinggi tujuh Satuan Kerja Perangkar Daerah (SKPD) gagal mengikuti tes selanjutnya. Kedua pelamar ini masing-masing berasal dari Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) serta Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Riyantono menjelaskan, batas maksimal usia pelamar yang ditetapkannya adalah 56 tahun. Namun saat dilakukan seleksi administrasi, usia kedua pelamar itu ternyata sudah melebih batas maksimal tersebut. “Usia keduanya ada yang 56 tahun lebih enam bulan, dan 56 tahun lebih lima bulan,” kata pejabat yang akrab disapa Toni itu kepada wartawan, Senin (21/11/2016) siang.

Dengan begitu, jumlah pelamar yang tersisa saat ini adalah 41 orang. Mereka akan mengikuti uji kompetensi yang rencananya akan digelar Rabu (23/11/2016) di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul itu menambahkan, pihaknya melakukan perubahan jadwal untuk pengumpulan karya tulis. Jika sebelumnya, batas akhir pengumpulan karya tulis dijadwalkan pada diundur hingga 1-2 Desember mendatang.

Terpisah, Anggota Pansel, Sunarto mengatakan, dua orang yang tidak lolos tersebut masing-masing berasal dari lowongan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sebelumnya memiliki 8 pendaftar, kini menjadi tujuh pendaftar. Satu lagi berasal dari Dinas Perhubungan yang sebelumnya diisi oleh 5 pendaftar, saat ini hanya tersisa 4 pendaftar.

Adapun beberapa lowongan yang masih tetap jumlah pendaftarnya seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (8), Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (9), Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (5), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (4), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (4).

Ia menjelaskan, beberapa pendaftar tersebut kebanyakan berasal dari luar Bantul. Mereka yang mendaftar juga memiliki beberapa jabatan diantaranya kepala kantor, kepala bagian, camat, sekretaris dinas, Inspektur Pembantu (Irban), Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan. “Bahkan ada kepala sekolah yang mendaftar,” katanya.

Sebelumnya, lowongan DPUKP dan Dinas Komunikasi dan Informatika diperpanjang masa pendaftarannya. Hal ini karena, pansel memutuskan agar dua instansi tersebut minimal diisi oleh empat pendaftar. Perpanjangan dilakukan sejak Rabu (16/11) hingga Jumat (18/11) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya