SOLOPOS.COM - Daftar nama 12 calon anggota pansel capim KPK ditunjukkan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Seleksi pimpinan KPK tinggal menunggu uji kelayakan di DPR, namun belum akan dilakukan pekan ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR belum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada delapan kandidat calon pimpinan KPK karena belum menerima mandat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan uji kelayakan itu tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Komisi III masih menunggu mandat dari Badan Musyawarah DPR,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (9/11/2015).

Namun demikian, Arsul Sani yakin, Bamus DPR akan segera mengirimkan surat mandat agar Komisi III DPR untuk memproses uji kelayakan dan kepatutan untuk delapan kandidat calon pimpinan KPK. “Saya yakin, uji kelayakan akan digelar dalam masa sidang yang akan datang, antara 16 November hingga 23 Desember 2015 karena beberapa pimpinan KPK akan habis masa kerjanya pada pertengahan Desember 2015,” kata Arsul.

Seperti diketahui, permintaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 September 2015. Permintaan itu lengkap dengan delapan nama capim KPK yang lolos dalam seleksi.

Mereka adalah Staf Ahli Kepala BIN Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Surya Tjandra, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Alexander Marwata, Sespimti Polri Basaria Panjaitan, mantan Kepala LKPP Agus Rahardjo, Direktur Pembinaan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Laode Muhamad Syarif.

Empat dari delapan calon tersebut akan melengkapi dua calon pimimpinan lain, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang sudah lebih dulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III lainnya, mengatakan saat ujian nanti, DPR juga akan menentukan preferensi sesuai dengan UU No. 30/2002 tentang KPK yang mewajibkan adanya peran penyidik dan penuntut umum dari lima unsur pimpinan lembaga yang hingga saat ini masih berstatus ad hoc itu.

Komisi III juga akan memfokuskan materi ujian sesuai dengan bidang masing-masing. Secara umum, jelasnya, Komisi III juga akan fokus untuk menguji komitmen independensi dalam menghadapi tarikan-tarikan kepentingan serta godaan-godaan jabatan.

“Komisi III juga akan memastikan bahwa Komisioner KPK memang figur yang tanpa cela, lurus, dan berintegritas dalam menangani kasus korupsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya