SOLOPOS.COM - Aksi mengingatkan agar tak salah pilih pimpinan KPK di CFD Kota Solo, Minggu (24/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Seleksi pimpinan KPK diwarnai penetapan tersangka terhadap satu dari 48 nama capim.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengatakan yang berstatus tersangka bukanlah calon yang diunggulkan. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Pansel KPK, Betty Alisjahban, saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Sabtu (29/8/2015).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Memang itu [tersangkanya] calon yang tidak kita pilih [dari 19 nama calon],” ujar Betty. Namun Betty mengatakan bahwa untuk mengumumkan nama yang menjadi tersangka tersebut adalah kewenangan dari Bareskrim Polri. Pihak pansel hanya menerima rekam jejak capim tersebut.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan dari 48 nama capim, ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana. Budi tak merinci pidana apa yang menjerat capim tersebut.

Menurut Budi Waseso, hingga kini pengusutan kasus terus berjalan, bahkan beberapa hari lalu penyidik telah memeriksa saksi tambahan.

Karena itu, Kabareskrim mewanti-wanti pansel agar tidak meloloskan capim yang bermasalah tersebut. Namun jika capim meloloskannya, maka Bareskrim akan meminta pertanggungjawaban pansel terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya