SOLOPOS.COM - Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Seleksi pimpinan KPK telah hampir berakhir. Pertanyaan terakhir untuk Pansel KPK adalah tak ada jaksa dalam daftar capim KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjelaskan kepada DPR soal tidak adanya jaksa dalam deret nama calon pimpinan lembaga antirasuah yang sudah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Destry Damayanti, mengatakan pihaknya akan menjelaskan soal tidak munculnya capim KPK berprofesi jaksa kepada DPR, khususnya Komisi III, yang segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada delapan calon pimpinan KPK.

Namun demikian, permintaan penjelasan tersebut harus dilayangkan kepada Presiden Jokowi selaku penyerah deret nama capim KPK itu ke DPR. “Setelah disposisi diberikan kepada kami, pansel akan jelaskan seluruhnya ke DPR,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).

Soal tidak adanya capim berprofesi jaksa, Destry Damayanti berpandangan bahwa dalam UU No. 30/2002 tentang KPK tidak mengharuskan hal itu. “Yang ada, adalah pasal yang menyatakan kompetensi sebagai penuntut umum dan penyidik.”

Dengan demikian, papar Destry, capim KPK tidak harus mempunyai latar belakang jaksa atau polisi. “Terlepas dari itu, calon-calon yang berlatar belakang jaksa juga belum memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pansel.”

Sesuai daftar capim KPK yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, pada bidang Pencegahan ada Saut Situmorang, Staf Ahli Kepala BIN dan Surya Tjandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. Pada Bidang Penindakan ada Alexander Marwata, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Basaria Panjaitan, Sespimti Polri.

Pada bidang Manajemen ada Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP dan Sujanarko, Direktur Pembinaan Kerjasama Antar-Komisi dan Instansi KPK. Adapun bidang Supervisi dipilih Johan Budi Sapto Prabowo, pelaksana tugas Pimpinan KPK dan Laode Muhamad Syarif, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin.

Pansel KPK berpandangan, jelas Destry, delapan kandidat itu mempunyai karakter yang mampu memimpin lembaga pencegah dan pemberantas korupsi di Tanah Air. “Kami menilai bukan dari latar belakangnya. Tapi individunya.”

Kesanggupan pansel menjelaskan tidak adanya jaksa itu memenuhi permintaan dari sebagian anggota DPR yang mempunyai pandangan dalam struktur pimpinan KPK harus terdapat calon berlatar belakang jaksa, seperti yang diungkap oleh Putu Sudiartana, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kami akan minta keterangan dari pansel KPK terkait tidak adanya calon pimpinan KPK dengan latar belakang jaksa. Karena dalam pasal 21 ayat 4 UU KPK, jaksa itu akan berperan sebagai penuntut umum,” katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga berpendapat sama. “Saat ini dalam diskusi dengan para pimpinan fraksi di DPR masih menuai pertentangan soal keharusan adanya jaksa yang berperan sebagai penuntut umum serta polisi yang berperan sebagai penyidik dalam struktur capim KPK.”

Namun Ketua Komisi III Mulfahri Harahap yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN berpendapat bahwa dalam UU KPK tidak secara tegas bahwa capim tersebut tidak harus berasal mempunyai latar belakang jaksa dan polisi.

Menurutnya, dalam pasal 21, tidak mengharuskan ada jaksa dan polisi. Beleid tersebut hanya mengharuskan ada pimpinan yang berperan menjadi penuntut umum dan penyidik. “Peran sebagai penyidik dan penuntut umum itu tidak harus diidentikkan dengan polisi dan jaksa. Makna UU itu sangat luas.”

Meski masih menuai perdebatan, para anggota Komisi III DPR sepakat meminta pimpinan segera menggelar sidang paripurna untuk membahas surat Presiden Jokowi yang berisi tentang pengajuan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut sitompul, mengatakan surat Presiden Jokowi itu harus segera diparipurnakan mengingat DPR akan segera memasuki masa reses pada 31 Oktober 2015. Belum lagi, para pimpinan KPK yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas itu masa jabatannya habis pada pertengahan Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya