SOLOPOS.COM - Aksi mengingatkan agar tak salah pilih pimpinan KPK di CFD Kota Solo, Minggu (24/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Seleksi pimpinan KPK ini terkait upaya klarifikasi Pansel atas penetapan 1 capim KPK sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang belum ada penetapan tersangka dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota pansel Yenti Ganarsih mengatakan pihaknya baru mengetahui soal adanya tersangka dari media.

Begitu ada kabar tersebut, pansel langsung menggelar rapat dan memutuskan untuk mengklarifikasi hal tersebut ke Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso.

“Tadinya belum [tersangka],” kata Yenti di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) malam.

Meskipun demikian, Yenti memahami penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus, sehingga ketika masih 48 nama capim belum ada tersangka.

Menurutnya penyidik juga sudah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut.

“Tapi, mungkin belum menyampaikan [ke pansel] sudah ketemu Anda-Anda [media]. Jadi, [Kabareskrim] tak bisa mengelak,” kata dia.

Sebelumnya Kabareskrim mengatakan dari 48 nama capim, pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus pidana. Budi tak merinci pidana apa yang menjerat capim tersebut.

Menurut dia hingga kini pengusutan kasus terus berjalan, bahkan beberapa hari lalu penyidik telah memeriksa saksi tambahan.

Karena itu, Kabareskrim mewanti-wanti agar tidak meloloskan capim yang bermasalah tersebut. Namun jika capim meloloskannya, Bareskrim akan meminta pertanggungjawaban pansel terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya