SOLOPOS.COM - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus Adriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Seleksi pimpinan KPK memasuki babak baru berupa wawancara pekan ini. Namun ada yang mengejutkan Pansel Capim KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Ada yang cukup mengejutkan dari hasil wawancara terhadap calon pimpinan KPK pekan ini. Pansel capim KPK mengungkap ada sekitar tujuh dari 19 kandidat calon pimpinan KPK yang terbukti tidak mengerti tentang tindak pidana pencucian uang.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Hal itu diungkap oleh Yenti Garnasih, anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, seusai mewawancarai 19 kandidat calon pimpinan KPK secara bertahap mulai 26-28 Agustus 2015. “Saya terus terang kecewa. Masih ada kandidat yang tidak tahu tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/8/2015).

Padahal, paparnya, hal yang diajukan seputar pencucian uang adalah pertanyaan yang sederhana. “Saat itu, saya tidak menanyakan UU atau pasal yang mengatur pencucian uang. Saya hanya tanya tentang apa pencucian uang dan bagaimana alurnya.”

Menurutnya, pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang harus dipahami oleh setiap kandidat meski tidak memiliki latar belakang penegak hukum. “Minimal mereka harus tahu apa dan bagaimana alur pencucian uang. Karena pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa berawal dari itu.”

Selain itu, paparnya, banyak juga kandidat yang menjawab seenaknya pertanyaan yang diajukan oleh pansel. “Banyak dari mereka menjawab tidak sesuai dengan pertanyaan. Bahkan, ada juga yang menjawab: punya banyak rumah, sampai lupa dimana saja rumahnya.”

Kendati demikian, paparnya, kekecewaan tersebut tidak lantas mengugurkan kandidat tersebut. Pansel KPK berjanji akan mengombinasikan nilai dari empat ujian yang sudah dilalui kandidat calon pimpinan lembaga pemberantas dan pencegah tindak pidana korupsi itu.

“Masih banyak parameter lain, termasuk gagasan yang sudah disampaikan oleh seluruh kandidat jika terpilih menjadi pimpinan KPK,” kata Yenti.

Seperti diketahui, dalam tahap ujian wawancara ada banyak gagasan mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi yang disampaikan kandidat. Seperti halnya, gagasan yang disampaikan oleh Firmansyah Tanjung Setya yang merupakan pendiri dan Direktur Intercapita Advisory, Konsultan Strategic & Bisnis, Investment Banking, Audit, and Govermance Risk Manajemen.

Menurut Firman, saat ini KPK belum ideal karena mayoritas hanya mengandalkan penindakan dan belum menyentuh pencegahan. Untuk itu, harus ada sistem litigasi korupsi untuk memperbesar porsi pencegahan tindak pidana korupsi.

Giri Suprapdiono juga mengkritik UU No. 30/2002 tentang KPK yang ditengarai memuat legitimasi terhadap kriminalisasi pimpinan KPK. Pimpinan KPK, paparnya, tidak serta merta diberhentikan sementara dari jabatannya sebelum merinci dan memaparkan seluruh kesalahannya.

Mayjen TNI (Purn) Hendardji Supandji juga mempunyai gagasan untuk menguatkan pola komunikasi antara KPK dan lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian. Menanggapi hal itu, Patrice Rio Capella, anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Nasdem mengatakan gagasan dari kandidat calon pimpinan KPK itu bisa saja diimplementasikan jika yang bersangkutan terpilih menjadi pimpinan.

Namun, Patrice mengingatkan adanya aturan yang mengikat setiap langkah dari pimpinan KPK. “Kalau gagasan itu berbenturan dengan aturan ya jangan dilakukan. Tapi kalau dikuatkan oleh aturan, ya jalan terus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya