SOLOPOS.COM - Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (ist)

Seleksi pimpinan KPK masih berjalan. ICW minta penyidik tunggu keputusan Dewan Pers soal dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli.

Solopos.com, JAKARTA – Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum Romli Atmasasmita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami kuasa hukum dan klien kami Emerson datang ke Bareskrim untuk penuhi panggilan penyidik. Ini sebagai bentuk penghormatan kepada hukum. Kita akan lihat pemeriksaannya seperti apa,” kata kuasa hukum ICW Febionesta saat mendampingi kliennya di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut dia, tidak ada persiapan dalam pemeriksaan ini. Namun, pihaknya meminta penyidik menghormati proses yang dijalankan oleh Dewan Pers.

“Kami belum mendapatkan update dari Dewan Pers dan kami berharap Dewan Pers sudah dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Umum Bareskrim Polri berharap kerja sama aktivis ICW dalam memberi keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pakar hukum Romli Atmasasmita kepada aktivis tersebut.

“Penyidik lebih berharap kerjasamanya dari aktivis ICW untuk bisa berikan keterangan dari sisi mereka, karena prinsipnya penyidik bukan representasi pelapor maupun representasi terlapor,” kata Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana, Kamis (24/7/2015).

Umar mengimbau kepada para terlapor sesegera mungkin memberikan keterangan kepada penyidik agar terang permasalahan tersebut.

“Jangan jadikan penyidik sebagai commond enemy bagi terlapor,” kata dia.

Umar menambahkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini masih jauh karena pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti.

“Tidak semua laporan polisi berakhir dengan penetapan terlapor sebagai tersangka,” katanya.

Aktivis ICW mengadukan laporan Romli ke Dewan Pers karena dianggap permasalahan tersebut terkait pemberitaan. Kendati demikian, Bareskrim tetap memproses laporan tersebut.

Seperti diketahui, Kamis (21/5/2015) pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan dan Emerson serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. (baca: Bareskrim segera Proses Laporan Romli Atmasasmita)

Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu pada harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya