Seleksi pimpinan KPK sudah memasuki tahap akhir. Namun, Bareskrim Polri menyebut ada capim KPK yang jadi tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel capim KPK) tidak akan memilih orang yang memiliki potensi diproses secara hukum karena pelanggaran yang pernah dilakukannya.
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
Anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, mengatakan pihaknya akan melihat catatan dari Bareskrim Polri dalam menentukan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pansel juga akan mencari tahu kasus hukum apa yang melibatkan calon pimpinan KPK.
“Misalnya kami pilih terus dijadikan tersangka, itu kan kami tidak menginginkan hal tersebut,” kata Yenti Garnasih di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Yenti Garnasih menuturkan pihaknya akan menggunakan catatan dari Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah kasusnya telah masuk proses penyidikan atau belum. Dari situ, Pansel KPK akan menelusuri apakah kasus tersebut berkaitan dengan kasus lain.
Menurutnya Pansel KPK juga akan melihat metode penyidikan dan alat bukti yang digunakan Bareskrim Polri dalam menjerat calon pimpinan KPK. Dengan begitu, pimpinan KPK nantinya dapat bekerja dengan fokus.
“Saya sebagai orang pidana memahami betul bahayanya sejauh mana, apakah bisa jadi tersangka atau tidak. Saya pikir, kalau jadi saksi saja sudah malu lah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso akan meminta pertanggung jawaban Pansel KPK, apa bila meloloskan kandidat yang dianggap bermasalah oleh Bareskrim. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebut 10 orang calon pimpinan KPK memiliki rekening yang mencurigakan.
Pansel sendiri memang melibatkan Bareskrim dan PPATK untuk menelusuri latar belakang dalam keuangan dan juga bidang pidana dan etika.